Negara, DENPOST.id
Pascaterbitnya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), syarat rapid test atau PCR dihapus bagi PPDN yang sudah vaksin dosis II dan III berpengaruh dengan keberadaan klinik rapid test di Gilimanuk. Dari informasi Rabu (9/3), klinik rapid test kini berkurang. Biasanya yang beroperasi 14 klinik kini hanya 6 klinik.
Lurah Gilimanuk IB Tony Wirahadikusuma dikonfirmasi membenarkan masih ada 6 klinik yang beroperasi. Pihaknya sudah sempat melakukan pemantauan terkait klinik rapid test ini dengan instansi terkait. Namun untuk penerapan SE yang baru tentunya masih berlaku rapid test bagi yang belum vaksin II dan III.
Di Gilimanuk, layanan vaksin terus dilakukan di puskesmas dan lingkungan. Pihaknya mengharapkan agar warga mendapatkan vaksin tersebut.
Sementara Kalaksa BPBD Kabupaten Jembrana yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, mengatakan, terkait kebijakan tersebut, pihaknya menyerahkan ke masing-masing klinik.
Menurutnya untuk izin yang telah dikeluarkan untuk klinik yang ada di sepanjang jalan di Kelurahan Gilimanuk, itu hanya berlaku sekali saja atau tanpa batas. “Mereka bisa menutup usahanya, jika mereka akan buka kembali tetap mengikuti aturan dari Satgas kabupaten,” terangnya.
Mengenai klinik rapid test antigen kata Artana, pihaknya mencatat, sebanyak 14 klinik rapid test di sepanjang Jalan Denpasar – Gilimanuk, terutama di wilayah Kelurahan Gilimanuk, yang beroperasi melayani pelaku perjalanan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk. Namun dari jumlah tersebut hanya ada 12 yang sudah mengantongi rekomendasi dan berizin yang diperlukan. Ada dua yang belum berizin, salah satunya klinik cabang dari klinik lain yang berizin.
Dikatakan meski syarat ini dipermudah, namun pola pengamanan dan pengecekan pelaku perjalanan yang keluar dan masuk Bali masih tetap berlaku. Syarat perjalanan, yakni bukti vaksin, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta bukti rapid test antigen bagi yang belum vaksin lengkap dilakukan pengecekan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Gilimanuk.
Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan jajaran Polres dan pengamanan di pintu masuk Bali akan mengamankan kebijakan dari Satgas Nasional tersebut. Meskipun untuk terkait PPDN ada pembebasan untuk syarat Rapid Test Antigen dan PCR, menurutnya para pelaku perjalanan yang masuk Bali tetap mentaati himbuan protokol kesehatan ketat. Prokes terutama terkait pemakaian masker dan menghindari kerumunan.
Menurutnya prokes sudah menjadi sebuah kebiasaan baru yang tetap harus dipatuhi untuk kebaikan bersama. Untuk saat ini, di Pelabuhan Gilimanuk, gerai vaksin hanya tersedia di Puskesmas itupun untuk sasaran vaksin 3 (booster). Pihaknya mengimbau kepada PPDN yang hendak masuk ke Bali mengikuti ketentuan tersebut yakni vaksin II dan III.
“Kami juga mengimbau ke masyarakat juga bisa mengikuti vaksin 3 untuk lebih sempurnanya kekebalan terhadap covid,” tambahnya.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana menyambut baik SE terkait PPDN tidak wajib rapid test ini. Bupati Tamba jauh sebelum diterapkan kebijakan ini juga pernah menyampaikan Covid-19 akan perlahan hilang.
Tetapi Bupati Tamba tetap mengingatkan kepada masyarakat bahwa Covid-19 masih ada, dan warga harus mengikuti anjuran pemerintah untuk vaksin hingga booster yang saat ini digencarkan kabupaten Jembrana. Begitu halnya dengan protokol kesehatan juga harus disiplin. (120)