
Tabanan, DenPost
Dua tersangka kasus dugaan korupsi keuangan di LPD Adat Kota Tabanan yakni INB (mantan ketua) dan CIAD (mantan sekretaris) beserta barang bukti (BB), dilimpahkan oleh penyidik Polres Tabanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (9/3/2022).
Hal itu dilakukan karena berkas perkara dugaan korupsi ini telah rampung dan lengkap (P21). Dengan penyerahan itu, maka kewenangan proses hukum terhadap tersangka bakal berada di kejaksaan sebagai lembaga penuntut.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S., didampingi Kasi Pidsus Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan penyerahan kedua tewrsangka dan BB dilakukan sekitar pukul 10.00 di Kantor Kejari Tabanan. Sebelum dilakukan proses tahap II, kedua tersangka menjalani pemeriksaan tensi darah, suhu tubuh dan tes swab antigen.
Kedua tersangka dituduh mengkorupsi dana milik LPD dengan cara mengambil uang kas untuk kepentingan pribadi atau tidak melalui mekanisme yang ditentukan. Akibat perbuatan tersangka, LPD Adat Kota Tabanan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.743.455.000. Hal itu berdasarkan hasil audit atau penghitungan oleh BPKP Perwakilan Bali.
“Tim jaksa penuntut umum juga telah memeriksa barang bukti dalam perkara tersebut berupa empat puluh satu dokumen untuk kedua tersangka,” terang Anom S.
Untuk selanjutnya tersangka INB dan CIAD ditahan selama 20 hari sejak Rabu kemarin hingga Senin (28/3) mendatang, di rutan Polres Tabanan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) No. Print-03/N.1.17/Ft.1/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 untuk tersangka INB dan Surat Perintah Penahanan (T-7) No.Print-04/N.1.17/Ft.1/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 untuk tersangka CIAD.
“Dalam waktu dekat, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkas Anom S.
Sebelumnya penyidik Polres Tabanan menetapkan tiga mantan pengurus LPD Adat Kota Tabanan menjadi tersangka kasus penyimpangan dana di LPD setempat, yang dimulai tahun 2010. Salah satu tersangka yakni IGPS (bendahara) meninggal dunia tahun 2017. Sedangkan kasus ini terjadi sejak tahun 2010 sampai 2018. Diawali laporan nasabah yang punya dua deposito di LPD Adat Kota Tabanan masing-masing senilai Rp 25 juta dan Rp 75 juta yang telah jatuh tempo pada Maret 2018. Namun dana sebesar itu tidak bisa dicairkan lantaran uang kas LPD habis. Ironisnya, dari pengakuan salah satu tersangka yang juga mantan Ketua LPD bahwa uang yang dikorupsinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan minum-minum miras di kafe. Bahkan sebagian diberikan kepada pelayan kafe, serta ada yang digunakan untuk rehab rumah tinggal tersangka. (kmb28)