Pencuri Gamelan Ternyata Mahasiswa dan Anak di Bawah Umur

gong
PENCURI GAMELAN - Tersangka pencuri gamelan, I Kadek Wilyantara (kiri) dan I Nyoman Ju, bersama barang bukti reong, saat diamankan di Polsek Kutsel. (DenPost.id/ist)

Mangupura, DenPost

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan (Kutsel) akhirnya berhasil membekuk tersangka pencuri gamelan (reong) yakni I Kadek Wilyantara (20) dan I Nyoman Ju (16). Ironisnya, satu pelaku yakni Wilyantara berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Denpasar.

Penangkapan kedua pencuri gamelan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi. Menurutnya, Rabu (9/3/2022), kedua tersangka diburu setelah terjadi dua kasus pencurian gamelan di wilayah Kutsel, Badung. “Keduanya masih diperiksa di Mapolsek Kutsel. Satu tersangka masih di bawah umur, dan satunya lagi mahasiswa,” tegasnya.

Baca juga :  Giri Prasta Wacanakan Bangun RS Layanan Tanpa Kelas

Informasi lain yang dihimpun wartawan, tersangka Wilyantara dan Nyoman Ju, berasal dari Kutsel juga. Wilyantara warga Lingkungan Menesa, Kelurahan Benoa, sedangkan Nyoman Ju bermukim di Perum Puri Gading, Lingkungan Buana Gubung, Jimbaran.

Kedua tersangka beraksi menggasak gamelan di dua lokasi berbeda. Pertama: menggasak seperangkat gamelan reong milik Sekaa Gong Banjar Giti Darma, Desa Ungasan, pada Sabtu (5/3/2022). “Mereka mencuri satu set gong reong dan satu set cengceng di bale banjar,” ujar polisi yang tak mau diungkap identitasnya.

Baca juga :  Lihadnyana Sidak dan Semprotkan Disinfektan di Dalung

Kedua: mereka menggondol sejumlah gamelan milik Sekaa Gong Remaja Banjar Kelod, Desa Ungasan, pada Senin (7/3/2022). Saat itu kedua tersangka menggasak delapan reong, kajar dan kempli. Akibatnya pihak Banjar Kelod, Ungasan, mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.

Berdasarkan laporan kedua kasus pencurian gamelan itu, Polsek Kutsel lalu melalukan penyelidikan. Pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 08.00, polisi mendapat informasi bahwa di daerah Balangan, Kutsel, ada warga yang melihat kedua tersangka membawa karung menuju pengepul barang rongsokan. Mereka ternyata menawarkan seperangkat gong untuk dijual. “Setelah menggali informasi, polisi lantas menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing,” tambah sumber itu.

Baca juga :  Per Hari, RS Udayana Layani 50 Swab Test

Kedua tersangka beraksi saat subuh dengan cara memanjat tembok bale banjar. Gong hasil curian tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan itu rencananya dipakai foya-foya. “Polisi masih mendalami aksi kedua tersangka,” tandas sumber polisi. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini