Gunakan Seragam Teknisi, Pencuri Kabel Telkom Ditangkap

picsart 22 03 10 12 48 16 335
PENCURI KABEL - Komplotan pencuri kabel Telkom diamankan di Mapolres Klungkung, Kamis (10/3/2022).

Semarapura, DENPOST.id

Sat Reskrim Polres Klungkung menangkap komplotan pencuri kabel telkom. Dari lima pelaku yang ditangkap, tiga orang di antaranya merupakan teknisi rekanan PT Telkom. Bahkan setelah ditangkap, kelima pelaku mengaku tidak hanya beraksi di tujuh TKP di wilayah hukum Polres Klungkung, namun juga dua TKP di wilayah Gianyar.

Kelima pelaku yang ditangkap yakni I Gusti Bagus Ngurah Wisnu (29) asal Desa Bokong, Buleleng; I Putu Ovan Widiana (22) asal Manggis, Karangasem; I Ketut Sukaranta (31), asal Buleleng; I Gede Rajin (22) asal Dusun Jineng, Buleleng dan I Made Jaya Sumardi (43) asal Tuban, Badung. Untuk menjalankan aksinya, kelima pelaku menyamar menggunakan seragam teknisi.

Baca juga :  Kapolresta Larang Anggotanya Tidur Sebelum Tangkap Jambret di Kuta

“Dari lima pelaku yang kita tangkap, tiga orang di antaranya (Gusti Bagus Wisnu, Putu Ovan dan Ketut Sukaranta) memang orang dalam dan bekerja sebagai teknisi. Dan pencurian ini diotaki Gusti Ngurah Wisnu,” ungkap Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kamis (10/3/2022).

Menurut Dhanuardana, kelima pelaku ditangkap pada Senin (7/3/2022). Penangkapan berawal dari laporan adanya pencurian kabel milik PT Telkom di Klungkung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Buser, Ipda I Gusti Lanang Perwata turun melakukan patroli di jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan

Baca juga :  Dapat Bantuan Ganda, 20 Warga Desa Takmung Diminta Kembalikan Dana BLT

“Saat melakukan patroli itu, anggota kami kemudian menemukan lima orang yang memakai seragam menyerupai teknisi rekanan PT Telkom sedang menurunkan kabel. Setelah diminta surat tugas ternyata kelima orang tersebut tidak bisa menunjukkannya sehingga diamankan ke Mapolres,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di Mapolres, kelima pelaku mengaku melakukan pencurian kabel Telkom di wilayah Klungkung sebanyak tujuh TKP. Dua TKP lainnya di wilayah Gianyar. Setelah mencuri, kabel sepanjang ratusan meter tersebut kemudian dijual ke tempat rongsokan di wilayah Denpasar.

Baca juga :  PANCAROBA, WASPADA PUTING BELIUNG DAN HUJAN ES

“Ada yang dijual Rp 9 Juta hingga Rp 12 Juta dan kemudian hasilnya dibagi-bagi,” kata Dhanuardana. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini