Gianyar, DENPOST.id
Seorang remaja berinisial KAP (19) dari Desa Bakbakan, Gianyar diamankan anggota Polsek Gianyar. Dia diamankan karena sebelumnya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kerabatnya yakni I Made Gunawan (34). Penganiayaan yang menyebabkan korban masuk rumah sakit diduga karena dendam lama.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Kamis (10/3/2022) mengatakan
kasus penganiayaan terjadi di Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Gianyar, Selasa (8/3/2022) pukul 18.00 wita.
Penganiayaan berawal dari korban ke rumah Jero Mangku Pasek di Banjar Gitgit, Desa Bakbakan untuk meminta Jero Mangku Pasek “muput”di merajan”(tempat suci) rumah korban.Tiba tiba pelaku datang dari belakang langsung mendorong korban sampai terjatuh dan memukul korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari lima kali, namun korban tidak kena pukulan.
Setelah itu pelaku menendang korban dengan kaki kanan dan kiri sebanyak lebih dari 5 kali yang mengenai pipi sebelah kiri dan kanan, pelipis kanan dan paha kanan dan kiri.
Karena ada keributan, dua orang warga yang kebetulan lewat di TKP kemudian melerai dengan memegang pelaku. Pada saat korban mau pulang ke rumah, pelaku menghadang dan mau menyerang korban namun dipegang oleh warga dan keluarga pelaku sambil menantang untuk berkelahi, namun korban tidak melayaninya.
Karena mengalami luka, korban pergi ke RSU Sanjiwani Gianyar untuk berobat.
Usai berobat, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa, mengatakan, begitu menerima laporan korban, anggota Polsek Gianyar langsung menangkap pelaku di rumahnya kemudian dibawa ke Mapolsek Gianyar. Hasil interograsi, motif pelaku melakukan aksinya karena
dilandasi dendam pribadi. Pelaku mendengar ada salah paham antar orangtua pelaku dan korban yang masih ada hubungan keluarga.
“Pelaku penganiayaan KAP sudah kita amankan di Polsek Gianyar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Putra Astawa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman dua tahun penjara. (116)