Gianyar, DENPOST.id
Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan penambangan pasir liar di Tegaltugu, karena laporan warga. Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Kamis (10/3/2022), mengatakan penertiban usaha penggalian pasir di saluran irigasi dekat Lapangan Tegaltugu, Gianya, dan menertibkan bedeng karena mendapat laporan dari masyarakat setempat.
“Di saluran irigasi subak ini, Dewa Oka Yasa yang merupakan warga Banjar Triwangsa, Tegaltugu, Gianyar melakukan penggalian pasir. Selain tanpa ijin, galian pasir ini membuat kumuh karena membuat bedeng. Karena tanpa ijin dan menimbulkan kumuh, sehingga aktivitas galian ini dihentikan dan Dewa Oka Yasa dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk dibina lebih lanjut,” kata Watha.
Ditambahkan Watha, Dewa Oka Yasa sudah memenuhi panggilan dan sudah datang ke Kantor Satpol PP. Dewa Oka Yasa juga sudah langsung membongkar bedeng dan menghentikan galian pasir tersebut. (116)