Sebulan, Polresta Ciduk 27 Penjahat, Tiga di Antaranya Didor 

jahatku
KAWAL PENJAHAT - Puluhan penjahat (tiga di antaranya didor) digiring ke lokasi jumpa pers di Polresta Denpasar dengan dikawal ketat pada Kamis (11/3/2022). (DenPost.id/ist)

Padangsambian, DenPost

Selama sebulan terakhir ini Polresta Denpasar dan jajaran mengungkap 22 kasus kejahatan. Dari puluhan kasus yang diungkap itu, polisi menangkap 27 pelaku kejahatan (penjahat). Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya didor (ditembak) karena melawan saat ditangkap polisi.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar rilis di lobi Mapolresta Denpasar, Kamis (10/3/2022), mengatakan darik ke-22 kasus yang diungkap itu terdiri atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Pengungkapan ini terhitung sejak 10 Februari hingga 10 Maret 2022. Selama saya bertugas di sini (Polresta Denpasar), para penjahat akan saya ratakan dan tumpas. Jangan main-main dan coba-coba mengganggu keamanan masyarakat Denpasar,” tegas Bambang.

Baca juga :  Pantai Melasti Tutup Hingga 31 Maret

Dilanjutkannya, dari ketiga kasus kejahatan tersebut, paling banyak yang diungkap adalah curat yakni 11 kasus, kemudian tujuh kasus pencurian biasa, tika kasus curanmor dan satu kasus curas. “Dari 27 tersangka, empat orang perempuan dan 23 laki-laki. Rata-rata motif para pelaku melanggar hukum karena faktor ekonomi,” tambah Bambang.

Kini para tersangka, beserta barang bukti hasil kejahatan mereka, diamankan di Mapolresta Denpasar dan masing-masing polsek. “Masih dilakukan pengembangan kasus dan proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” beber Kapolresta.

Baca juga :  Jelang Nataru, Pengawasan Prokes Kian Diperketat

Menurut Bambang, dalam kasus tersebut, tiga tersangka diberikan tindakan tegas terukur. Aparat terpaksa menembak kaki para tersangka karena melawan saat ditangkap. Ketiga tersangka yakni I Made Sudana alias Lece (38) pelaku curas, Satria Putra Kadege Bin Agus (23) pelaku curat, dan I Putu Sudiarta (35) juga pelaku curat. “Ketiga tersangka ini juga melakukan aksi kejahatan berulang-ulang. Ketiganya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 KUHP 362 dan 365 KUHP,” imbuhnya.

Baca juga :  Yusri Fajar Menangi Lomba Kritik Sastra Hiski dan Balai Bahasa Bali

Ditanya mengenai antisipasi kasus kriminal di tengah pandemi covid-19, Bambang minta masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, Polri berkerjasama dengan para bendesa adat dan instansi terkait menjaga kamtibmas. “Saya kembali tegaskan, untuk para pelaku kriminal, ormas dan siapa pun itu, jangan pernah coba-coba untuk mengganggu kamtibmas masyarakat Denpasar. Kami akan berikan tindakan tegas dan meratakan semuanya,” tandas Kombes Bambang Yugo Pamungkas. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini