
Padangsambian, DenPost.id
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan korban jiwa terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Seorang mahasiswa yang mengendarai motor tewas akibat ditabrak mobil boks di Jalan Mahendradatta, atau di depan asuransi Prudential di Denpasar Barat, pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.00.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan kendaraan yang terlibat lakalantas adalah mobil boks Grand Max nopol DK 9767 KY dengan sepeda motor Yamaha N-MAX nopol DK 6800 FBQ. “Sopir mobil boks bernama IB Gede Wibawa Laksamana Putra (31) tinggal di Banjar Kaja, Buduk, Mengwi, Badung. Sopir ini tidak terluka,” bebernya.
Sedangkan pengendara motor (pemotor) yang meninggal bernama Muhamad Aldy Hanafi, mahasiswa yang tinggal di Jalan Beringkit, Mengwi, Badung.
Menurut Sukadi, kejadian berawal saat motor N-MAX melaju di lokasi kejadian dari arah utara Jl.Mahendradatta. Setibanya pemotor di depan Kantor Prudential, juga melaju mobil boks dengan kecepatan tinggi, namun mengambil haluan ke tengah. Mobil tersebut akhirnya menghantam pemotor. “Sopir mobil boks kurang kurang hati-hati, sehingga mobil itu mengambil jalur ke kanan (timur) sehingga akhirnya menabrak sepeda motor,” tegasnya.
Akibat kejadian itu, pemotor mengalami cedera parah di wajah dan kepala. Dia tewas di lokasi kejadian. “Sopir mobil boks telah ditahan di Mapolresta Denpasar,” tandas Sukadi. (yan)