Penganiaya Siswi SMA di Turnamen Futsal Ditangkap

picsart 22 03 11 16 18 27 509
DITANGKAP - Tersangka Ruben Here (kanan) dan Andy Hamid alias Andy yang melakukan penganiayaan di turnamen Futsal Hikmast Cup IX saat diamankan aparat kepolisian.

Padangsambian, DENPOST.id

Aparat Satuan Reskrim Polresta Denpasar menangkap dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap siswi SMA berinisial RV (17). Korban yang tinggal di kawasan Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar Selatan (Densel) itu, mengalami patah tangan kiri usai ditendang dan didorong oleh tersangka Ruben Here (42) dan Andy Hamid alias Andy (36).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di turnamen Futsal Hikmast Cup IX, di lapangan My Stadium Futsal, Jalan Teuku Umar Barat, Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 19.30. “Tersangka Ruben dan Andy yang berasal dari Sumba, NTT tersebut bertugas menjaga keamanan Turnamen Futsal,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (11/3/2022).

Baca juga :  Abaikan Prokes, Satpol PP Halau Pengunjung di Lapangan Puputan Badung

Menurut Bambang, sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, korban menonton pertandingan turnamen futsal. Saat itu, salah satu tim yang dilatih paman korban masuk final. “Akhirnya, tim yang dilatih pamannya menang. Korban berniat masuk lapangan untuk memberikan dukungan dan selamat,” paparnya.

Korban lantas menuju ke lapangan melalui jalur masuk arah barat. Saat itu, tersangka Andy yang sedang berjaga melarang korban masuk. Kemudian korban memberitahu Andi jika dia adalah anaknya Frangky dan dia diizinkan masuk ke lapangan. “Andy menarik tangan kanan korban agar masuk ke lapangan. Dan rupanya korban marah karena Andy dinilai kasar dan tak memiliki tata krama. Akhirnya korban dan Andy cekcok mulut,” ucap Bambang.

Baca juga :  Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan di Selokan 

Selanjutnya, korban menuju arah timur lapangan. Dia lantas dihampiri oleh Ketua Satgas Hikmast (Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur) bernama Alex. “Tiba-tiba tersangka Ruben yang merupakan anggota satgas mendorong korban dan diikuti Andy. Tak hanya itu, Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang,” imbuh Bambang.

Akibat kejadian itu, tangan kiri korban nyangkut dijaring arah jalan keluar lapangan. Hingga akhirnya, tangan korban patah. “Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar. Kedua tersangka lantas ditangkap pada Kamis 10 Maret 2022 sekira pukul 21.00, di Jalan Mandalasari Gang 1F, Panjer, Denpasar Selatan,” pungkasnya. (124)

Baca juga :  Ular Piton Masuk Rumah Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini