Denpasar, DENPOST.id
Terdakwa kasus pembunuhan oknum anggota ormas di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat, I Wayan Sadia (39), dan Benny Bakarbessy (42) divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/3/2022) sore.
Putusan majelis hakim tersebut, membuat terdakwa keberatan. Mereka berdalih tidak berencana menghabisi nyawa korban I Gede Budiarsa alias De Budi, dan hanya untuk membela diri.
Hal tersebut diungkapkan Samuel Uruilal, kuasa hukum terdakwa Benny Bakarbessy, dan I Wayan Sadia. Menurut dia, para terdakwa hanya melakukan pembelaan diri karena korban yang melakukan penyerangan terlebih dulu. “Klien kami keberatan. Mestinya Benny dan terdakwa lainnya tidak mendapatkan hukuman yang seberat itu. Mereka juga korban. Mereka yang diserang dan mereka mempertahankan diri,” katanya, Jumat (11/3/2022).
Kata Samuel, keberatan itu diperkuat dari fakta di persidangan tidak diperhatikan untuk dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim. Misalnya dibilang pengeroyokan, tapi dalam fakta persidangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak satu orang pun yang melihat ada pengeroyokan tersebut. “Terkait vonis dari majelis hakim ini, kami menyatakan masih pikir-pikir,” ucapnya.
Dalam persidangan yang digelar Kamis sore, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Gede Putra Astawa, menyatakan terdakwa
I Wayan Sadia dkk., secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 KUHP dan divonis 12 tahun penjara.
I Wayan Sadia, didakwa sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap I Gede Budiarsa, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat.
Selain I Wayan Sadia, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus itu, yakni Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahuwa (30), Fendy Kainama (31) Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevantio (23), dan Dominggus Bakarbessy (23). Mereka semua masing-masing divonis 3 tahun penjara. (124)