
Dauh Puri Kaja, DENPOST.id
Meski Kota Denpasar sudah menyandang predikat kota layak anak (KLA), namun kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih terjadi. Meski secara persentase relatif kecil, namun hal itu tetap mendapat perhatian jajaran Komisi IV DPRD Kota Denpasar. Bahkan, dalam penanganan kasus anak dan perempuan, Komisi IV mendorong agar melibatkan lintas OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Hal itu, terungkap saat Komisi IV DPRD Denpasar dipimpin Ketuanya, I Wayan Duaja melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Denpasar, Jumat (11/3/2022).
Kunjungan anggota Dewan diterima Kepala DP3AP2KB Denpasar, Gusti Agung Sri Wetrawati, bersama jajarannya. Hadir pula Forum Anak Denpasar (FAD), serta UPTD PPA.
Perwakilan FAD, Nova dan Arya menyampaikan sampai saat ini masih ada beberapa kasus anak yang perlu mendapat penanganan serius. Seperti keberadaan anak-anak yang menggepeng, serta anak-anak yang berjualan di lampu merah. Kondisi ini terlihat sangat miris, karena Denpasar sudah mampu menjadi kota layak anak. “Namun, keberadaan mereka ini sering muncul di survei, sehingga mempengaruhi poin Denpasar sebagai kota layak anak,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ni Luh Anggreni dari UPTD PPA. Anggreni yang juga aktif di LBH ini mengatakan penanganan kasus anak cukup kompleks. Tidak cukup hanya dilakukan oleh satu instansi saja. Karena dalam satu kasus, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan instansi vertikal lainnya, seperti rumah sakit, kepolisian, serta instansi lainnya.
Mendengar sejumlah pemaparan itu, jajaran Komisi IV seperti Wayan Duaja, Ketut Sudana, Wayan Warka, AA Gede Putra Ariewangsa, Wira Namiarta, Emiliana Sri Wahjuni dan Cintya Febriani meminta agar penanganan kasus anak dilakukan dengan tuntas.
Pihaknya di dewan akan mendukung segala upaya untuk melakukan penanganan kasus-kasus anak dan perempuan yang terjadi di Denpasar. Terlebih sampai melibatkan koordinasi lintas kabupaten/kota. “Kami akan mendukung dari regulasi yang akan kita buat untuk kelancaran tugas-tugas dari bapak/ibu yang telah berkecimpung di kasus anak ini,” ujar Duaja. (105)