Abiansemal, DENPOST.id
Aparat Unit Reskrim Polsek Abiansemal menangkap seorang pencuri yang menyasar salah satu warung di Banjar Tag Tag, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung, Minggu (13/3/2022) sore. Pelaku yakni I Gusti Putu Yudi Arnyana (23). Dia ditangkap karena mengambil HP pemilik warung saat situasi sepi.
Kasi Humas Polres Badung m, Iptu Ketut Sudana, mengatakan, tersangka yang merupakan mahasiswa itu, saat ini masih diperiksa di Polsek Abiansemal. “Tersangka ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Gang Nyuh Gading, Jalan Raya Angantaka, Abiansemal, sekitar pukul 15.00,” katanya, Senin (14/3/2022).
Menurut Sudana, tersangka asal Mendoyo, Jembrana ini melakukan aksinya seorang diri. Pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 09.15. Tersangka menuju warung Ni Wayan Dharma Yanti (37) di Banjar Tag Tag, Desa Sibang, untuk membeli rokok. “Ternyata saat itu pemilik warung sedang keluar membeli gula dan telor. Dan HP korban ditaruh di warung,” katanya.
Melihat ada HP dan di warung tidak ada orang, niat jahat tersangka muncul. Dia lantas mengambil HP itu kemudian dibawa pulang ke kontrakannya. “Tersangka mencuri HP untuk dipakai sendiri. Selain itu, dia mengaku baru pertama kali mencuri. Masih dilakukan pengembangan,” tegas Sudana. (124)