Jimbaran, DENPOST.id
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Emmanuel Ebuka Amanambu. Yang bersangkutan, diamankan karena memiliki ijin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari, sehingga terancam dideportasi.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, Senin (14/3/2022), memaparkan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang WNA akan melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204 yang diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan ijin tinggal keimigrasian yang meragukan.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Seksi Pemeriksaan II Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk menindaklanjuti informasi terkait WNA tersebut, kepada pihak maskapai. Dari pemeriksaan pihak maskapai diperoleh informasi bahwa WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 (Jakarta-Denpasar), Sabtu (5/3/2022).
Namun, pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00 Wita. Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan melakukan koordinasi dengan petugas Satgas Covid-19 Terminal Domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura.
Tim kemudian menunggu kedatangan WNA tersebut, di area kedatangan domestik.
“Tim kemudian memperkenalkan diri, menjelaskan maksud dan tujuan, serta mengamankan yang bersangkutan di area holding KKP. Tim meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya,” ujar Yoga.
Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.
Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya; kemudian tim Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari. Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi,” terangnya. (113)