Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

picsart 22 03 14 19 16 28 191
PELAKU NARKOBA - Empat pelaku narkoba diamankan di Polres Jembrana.

Negara, DENPOST.id

Satuan Resnarkoba Polres Jembrana, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Komang Renta, Senin (14/3/2022), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Tersangka pertama, yakni IMR alias D (35) asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya ditangkap pada, Jumat (4/3/2022) malam di Jalan Denpasar, Gilimanuk, Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah.

Baca juga :  Minyak Goreng Langka, Diskoperindag Gelar Operasi Pasar

Sedangkan pada, Rabu (9/3/2022) malam, di Taman Kota Jembrana Jl. Suropati Lingkungan/Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dilakukan penangkapan terhadap tersangka ADNW alias A (21) dari Warnasari, Kecamatan Melaya. Penangkapan yang ketiga pada, Jumat (11/3/2022) pukul 01.00 Wita, di rumah tersangka RFALSR (30) di Desa Banyubiru, dan tersangka PAS alias W (25) dari Lelateng, Kecamatan Negara.

Untuk pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, yakni pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau  pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. “Kami akan terus mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba di Jembrana,” tandasnya. (120)

Baca juga :  Pansus Ranperda KLA DPRD Gianyar Perjuangkan Hak Anak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini