
Gianyar, DENPOST.id
Jajaran Polsek Blahbatuh berhasil meringkus dua orang tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) milik korban I Ketut Sudama (52) asal Denpasar. Kedua tersangka, yakni masing-masing Moh Tiksan alias Sodik (26) alamat Dusun Blimbingan, RT/RW:7/4 Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dan Kasiyono alias Bendol (31) alamat Dusun Perangan, RT/RW: 2/3 Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Keduanya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, saat Sudana sedang berkunjung di Banjar Ketandan, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri, Senin (14/3/2022), mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari pengaduan korban Sudana. Di mana, korban awalnya memarkirkan sepeda motor warna hitam DK 4271 DI miliknya di depan rumah salah satu sanak keluarganya di Banjar Ketandan, Desa Buruan, sekira pukul 23.00 Wita.
Namun, usai berkunjung korban hendak pulang melihat sepeda motornya sudah tidak ada alias raib. Korban mencoba melakukan pencarian namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan ke Polsek Blahbatuh.
Menerima laporan curanmor, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Gede Sudarta melalui Panit 1 Iptu Ngakan Ketut Erawan, melakukan penyelidikan. Berbekal dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil.
Pengungkapan berawal dari ditangkapnya pelaku Sodik, yang sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Petugas merasa curiga karena plat depan kendaraan tidak ada. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap Sodik, yang tinggal di gudang rongsokan di Tegallalang, dan mengecek surat-surat, namun Sodik tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang dikendarainya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam aksinya bersama tersangka Kasiyono. Akhirnya, Kasiyono berhasil ditangkap di tempat kos-kosan di daerah Semabaung. Kedua tersangka pun mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (116)