Korupsi Dana Rp4,4 Miliar, Ketua LPD Ped Dituntut Empat Tahun Sembilan Bulan Penjara

picsart 22 03 15 20 06 44 879
BACAKAN TUNTUTAN - Jaksa dari Kejari Klungkung, saat membacakan tuntutan perkara korupsi dana LPD Desa Adat Ped, dihadapan majelis hakim Tipikor, Selasa (15/3/2022)

Semarapura, DENPOST.id

Ketua LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, I Made Sugama dituntut empat tahun dan sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online di Pengadilan Tipikor di PN Denpasar, Selasa (15/3/2022). Terdakwa Sugama dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melakukan penyelewengan dana sekitar Rp4,4 miliar di LPD Desa Adat Ped, bersama I Gede Sartana yang bertugas di bagian kredit.

Selain dituntut hukuman penjara, Sugama bersama Gede Sartana yang dituntut empat tahun enam bulan penjara (4,5 tahun) juga didenda masing-masing sebesar Rp250 juta atau diganti pidana penjara selama dua bulan. Mereka juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4.345.315.060 secara tanggung renteng, setelah besar kerugian negara Rp4.421.632.060 dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Rp76.317.000.

Baca juga :  Anggota Lantas Polres Klungkung Dihukum "Push Up", Ini Penyebabnya

“Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkap Kasi Intel Kejari Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman.

Menurut Erfandy, hal memberatkan dalam tuntutan JPU karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga :  Vaksinasi Covid-29 di Klungkung, Sejumlah Nakes Tercecer

Selain itu, terdakwa juga belum pernah dipidana. Bahkan telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp76.317.000 bersama I Gede Sartana. Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengerti dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

“Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pada Selasa 29 Maret nanti,” ujar Erfandy. (119)

Baca juga :  "Jalur Tikus" Bertebaran, Polisi Lakukan Penyekatan Dua Lapis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini