
Sanur, DenPost.id
Menggenakan baju tahanan dengan tangan diborgol, tersangka I Kadek Wira Suarnata (21) hanya tertunduk lesu saat digiring ke luar ruang tahanan Polsek Denpasar Selatan (Densel), Selasa (15/3/2022). Mahasiswa ini terancam hukuman sembilan tahun penjara akibat mencabuli belasan wanita dengan modus meremas payudara dan pantat.
Dengan nada terbata-bata, pemuda bertubuh tambun itu mengakui perbuatannya mencabuli sejumlah wanita yang naik motor di jalan raya. “Saya terangsang dan nafsu melihat perempuan yang mengendarai motor. Ya (berbuat) untuk meningkatkan nafsu sekss saya,” beber Suarnata, saat ditanya polisi.
Meski telah punya pacar, tersangka mengaku tidak bisa membendung keinginannya berbuat tak senonoh. Dia setiap hari bangun subuh mencari sasaran di wilayah Jalan By-pass Prof.Ida Bagus Mantra dan Jalan By-pass Ngurah Rai. “Saat situasi sepi, saya baru beraksi. Awalnya saya memiliki kekasih, namun setelah ditangkap polisi, saya diputusin,” tegas Suarnata.
Dia juga mengaku beraksi meremas payudara dan pantat wanita sejak Februari 2022.
Sedangkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dan kesusilaan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Tersangka, tambah Bambang, akan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan psikologi terkait kelainan seks yang mungkin diderita tersangka. “Pemeriksaan itu untuk mengetahui kelainan dan aksi menyimpang terhadap tersangka. Nanti jika ada kelainan, maka dia akan ditangani psikiater. Tapi proses hukumnya tetap jalan, karena tindakan atau perbuatan tersangka melanggar hukum,” tegasnya.
Menurut Bambang, hingga kini baru ada 10 wanita yang melapor ke polisi karena mengaku menjadi korban kebejatan tersangka. Sedangkan tersangka mengaklu beraksi di 17 TKP. “Para korban trauma dan khawatir saat mengendarai motor usai pulang kerja. Mereka takut kejadian serupa terulang,” bebernya.
Sebelumnya DenPost memberitakan, pemuda cabul yang kerap meremas payudara dan pantat wanita di di Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, ditangkap polisi. Tersangka ternyata mahasiswa bernama I Kadek Wira Suarnata.
Mahasiswa ini kemudian ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan Batur Sari No.48, Sanur Kauh, Densel, Sabtu (12/3/2022) siang. “Dia beraksi saat subuh, dan motifnya untuk meningkatkan nafsu seks,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban berinisial Ni Kadek In (24) asal Gianyar, Ni Komang Ra (24) juga asal Gianyar, dan Ni Kadek Ti (25) asal Bangli. “Ketiganya yang sedang melintas beriringan mengaku menjadi korban pencabulan seorang pria bertubuh gempal dengan mengendarai Yamaha N-Max di Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur, pada Kamis (24/2/2022) subuh,” ucap Sukadi.
Mendapat perlakuan tak senonoh, para korban kemudian melapor ke Polsek Densel. Tim Opsnal Polsek Densel segara melakukan olah TKP. Setelah memeriksa hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengantongi alamat kos tersangka. Dia lantas digerebek sekitar pukul 13.00. “Tersangka mengaku kuliah di salah satu universitas di Denpasar,” beber Sukadi.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah beraksi di 17 TKP. Rinciannya: di sekitar Jalan Batubulan, Gianyar, sebanyak 6 kali; di wilayah Denpasar sebanyak 11 kali masing-masing di Jalan By-pass Ida Bagus Mantra, Jalan By-pass Ngurah Rai dan di depan hutan bakau Suwung Kauh. (yan)