Guru Kontrak di Badung Mulai Terima SK Perpanjangan

picsart 22 03 16 10 11 24 619
ANTRE - Sejumlah guru kontrak antre mengambil SK di salah satu UPT di Kecamatan di Badung. DENPOST.id/ist

Mangupura, DENPOST.id

Guru kontrak di Kabupaten Badung sampai saat ini belum bisa melakukan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG). Seperti yang diungkapkan Antara, salah satu guru kontrak di wilayah Kuta Utara Badung, mengaku sampai saat ini dirinya tidak bisa mendaftar PPG. Hal itu karena SK dari Pemkab Badung belum keluar sampai saat ini. Padahal sesuai surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Reset dan Teknologi Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan nomor 0305/B2/GT.00.04/2022 sudah dikeluarkan jadwal pendaftaran PPG tersebut.

“Syarat daftar kan harus mencantumkan SK, jadi sampai saat ini belum juga keluar SK itu,” kata Antara, Selasa (15/3/2022).
Diakui, dengan belum keluarnya SK juga berdampak pada gaji guru kontrak di Badung. Antara mengaku guru kontrak sampai saat ini belum juga di bayar. “Kalau gaji dari Januari sampai Maret ini belum dibayar. Alasannya SK belum keluar,” ucapnya.

Baca juga :  Wajib Pakai Masker, Bupati Badung Keluarkan SE

Dia berharap, gaji dan SK cepat diberikan, mengingat sudah hampir 3 bulan guru belum dibayar. Selain itu, dirinya juga mendengar untuk gaji ada beberapa pegawai dari dinas terkait yang sudah sudah dibayarkan. “Waktu ini saya sempat baca, katanya uang sudah disiapkan, cuma menunggu pengajuan. Bahkan dinas lain ada yang sudah cair katanya,” ucapnya sembari mengatakan kasus ini biasa terjadi setiap tahun di Badung.

Sementara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung, Selasa (15/3/2022) mulai membagikan Surat Keputusan (SK) untuk pegawai dan guru kontrak SD maupun SMP. Penyerahan SK dilaksanakan di masing-masing UPT Disdikpora Kecamatan. “Ya benar, hari ini (kemarin,red) SK untuk pegawai dan guru kontrak sudah kita bagikan melalui UPT di kecamatan,” ungkap Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana.

Baca juga :  Capaian Tahun 2022 ISI Denpasar: Citta Widya Mahottama, Ruang Seni Anyar, Mitra Internasional

Total sebanyak 3.142 SK yang diserahkan, yakni untuk guru dan pegawai kontrak SD sebanyak 2.249 serta guru dan pegawai kontrak SMP sebanyak 893. Proses SK cukup memakan waktu mengingat penerbitan SK melalui Bagian Hukum Setda Badung yang memproses seluruh SK Pegawai Kegiatan (Kontrak) di seluruh OPD yang jumlahnya ribuan.

Setelah SK diterbitkan, dilanjutkan dengan proses administrasi pengamprahan gaji di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Astungkara pencairan gaji segera dapat dilaksanakan. Hari ini juga langsung kita proses untuk pengamprahan gaji ke BPKAD,” ujarnya. Kalau tidak ada halangan atau perbaikan yang berarti, lanjutnya, gaji kemungkinan sudah bisa diterima dalam 3 sampai 4 hari ke depan. (115)

Baca juga :  Motor Parkir Dua Hari, Diduga Pemilik Tenggelam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini