Terdakwa WN Uzbekistan Tolak Keterangan Saksi Ahli

20220317 142319

Denpasar, DENPOST.id

Terdakwa kasus pencurian dokumen di perusahannya sendiri, Dhilsod Alimov (32) asal Uzbekistan mengaku keberatan dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 15 Maret 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Sri Dharen, Kamis (17/3).

Menurut Dharen, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli dalam persidangan. Saksi yang merupakan ahli hukum perdata, namun mengomentari sisi pidana. “Kami hanya mendengarkan. Tapi ada keberatan sedikit dari sisi kami saat saksi ahli perdata mulai mengomentari sisi pidana. Sehingga kami meminta pihak saksi ahli untuk tidak melanjutkan. Karena yang anda komentari harusnya sisi perdata saja,” terangnya.

Baca juga :  Implementasi Spirit Perjuangan Hadapi Pandemi Covid-19

Dharen mengatakan, harusnya saksi ahli perdata itu jangan mengomentari hal yang menjadi bagian dari pidana. “Saat sidang, saksi ahli perdata mengatakan, kasus ini lebih ke ranah perdata dan lebih tepat diarahkan ke perbuatan melawan hukum. Dan juga boleh di arahkan kepada pidana yakni pasal pencurian. Nah, ini yang menurut saya kurang elok,” tegasnya.

Terkait sidang ini, Jubir II Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan jika proses sidang masih panjang. “Agenda sidang berikutnya terkait agenda pembuktian,” tegasnya.

Baca juga :  Hantam Tiang Listrik di Peguyangan, Mahasiswa Tewas

Kasus Dilshod Alimov masuk ke meja hijau karena pria 32 tahun ini dituduh melakukan pencurian dokumen di perusahaannya sendiri, PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta paspor bagi orang asing yang datang ke Bali.(124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini