Diberlakukan Aturan Tanpa Karantina Bagi PPLN, Begini Pengamanan di Bandara

20220317 160248

Kuta, DENPOST.id

Jumlah Penumpang Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara I Gusti Ngurah Rai meningkat setelah pemerintah memberlakukan aturan tanpa karantina. Dalam sehari tercatat, jumlah PPLN mencapai 862 orang. Dan jumlah tersebut cukup tinggi setelah pandemi Covid-19 mewabah di Bali.

Kasi Humas Polres KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Ni Luh Mandyani mengatakan, pengawasan dan penjagaan di kawasan bandara diperlonggar pasca pemberlakuan aturan pemerintah tanpa karantina bagi PPLN.

Baca juga :  Satgas Covid-19 Badung Kembali Tegakkan Displin Prokes Tempat Usaha

“Kami juga melakukan pendataan terhadap penumpang. Data yang diterima pada 16 Maret 2022, menunjukkan PPLN yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak 862 orang dengan 3 flight,” jelas Mandyani, Kamis (17/3).

Selain penumpang yang datang sambung Mandyani, penumpang yang berangkat melalui terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai sebanyak 376 orang dengan 7 flight. “Jumlah penumpang khususnya yang datang melalui terminal internasional dipastikan mengalami peningkatan setiap harinya. Hal itu berhubung dengan adanya aturan pemerintah tanpa karantina bagi,” ucapnya.

Baca juga :  Juli 2021, Badung Terapkan PTM

Meski dilonggarkan, namun pihaknya tetap menjaga keamanan dan kenyamanan untuk para penumpang. Untuk itu, Polres KP3 Bandara Ngurah Rai mengerahkan 10 personil. Selain itu, pengamanan juga melibatkan petugas keamanan bandara lainnya yakni Security Angkasa Pura. “Selain menjaga keamanan, personil juga memberikan imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan (Prokes). Pengamanan lebih bersifat mobiling di luar terminal kedatangan,” tegasnya.

Dilanjutkan Mandyani, personil pengamanan dari Polres KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai hanya ditempatkan di luar terminal khususnya yang berpakaian dinas. “Di dalam terminal sudah mulai ada pengurangan personil. Hal itu bertujuan untuk kenyamanan penumpang. Karena telah diberlakukannya aturan tanpa karantina bagi PPLN,” imbuhnya. (124)

Baca juga :  Loka Shaba VIII PHDI, Penjagaan Kawasan Puspem Badung Ketat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini