Komitmen Lindungi CPMI, BPJS Ketenagakerjaan Beri Program Khusus

picsart 22 03 17 18 12 45 002
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja, Nelson Hasudungan Tobing.

Singaraja, DENPOST.id

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Untuk di Buleleng pada khususnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah memberikan sosialisasi tentang pemahaman dan perlindungan terkait prosedur penempatan PMI mulai dari perekrutan hingga penempatan sebelum bekerja di luar negeri.

Tidak hanya itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran, turut mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program khusus bagi CPMI dan PMI. “Program sudah dituntut oleh pemerintah untuk dikerjakan. Ini hampir sama dengan program kita untuk dalam negeri. Hanya saja, untuk di luar negeri kita fokusnya hanya dengan sekali bayar sebesar Rp370 ribu, kami sudah melindungi peserta selama 31 bulan sebelum dan sesudah keberangkatan,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja Nelson Hasudungan Tobing, Kamis (17/3/2022).

Baca juga :  Mabuk, Suami Diduga Pukuli Istri Siri Hingga Tewas

Nelson menjelaskan perlindungan kepada kepesertaan selama 31 bulan itu dengan rincian akan dilindungi selama 5 bulan maksimum sebelum berangkat, 25 bulan semasa bekerja di luar negeri dan 1 bulan setelah pulang. “Jadi, banyak sekali manfaatnya. Bahkan, bila sudah terdaftar dan gagal berangkat akan diberikan santunan juga sebesar Rp7,5 juta,” ucapnya.

Ditambahkan dia, program ini memiliki manfaat yang sangat menguntungkan bagi para pekerja migran. Pasalnya, dari sebelum berangkat saja sudah bisa mendapatkan manfaatnya. Misalnya, kalau gagal berangkat akan mendapat santunan sebesar Rp7,5 juta. Sedangkan kalau sudah di luar negeri dan tiba-tiba gagal penempatan dan harus balik, akan dikasi santunan sebesar Rp7,5 juta dan untuk tiket pesawatnya akan diganti maksimal Rp10 juta.

Baca juga :  Konsultasi Publik Jalan Tol Masih Amburadul

Selain itu, selama bekerja di sana akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian berupa santunan Rp85 juta dan bisa dapat juga jaminan hari tua.

“Nanti di sana akan dicover sebelum pulang ke Indonesia. Jika terjadi sesuatu di Indonesia dalam kurun waktu satu bulan itu, nanti kita akan cover Rp10 juta,” ucapnya.

Untuk pendaftaran luar negeri, peserta bisa akses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran atau melalui aplikasi mobile BPJSTKU di android dan iOS. (118)

Baca juga :  Lihadnyana Pantau Perkembangan Harga Komoditi Penyebab Inflasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini