Kereneng, DenPost
Mabes Polri kini mengambil alih pananganan kasus dugaan penipuan oleh Robot Trading Fahrenheit yang awalnya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Sebelumnya pada Senin (14/3/2022), Polda Bali menerima laporan dari tujuh orang yang mengaku menjadi korban trading (perdagangan dalam bentuk mata uang) tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Kamis (17/3/2022), mengatakan dua dari ketujuh korban yang melapor bernama Murni Wiati dan Beni Kurniawan. Keduanya mengaku mewakili ratusan nasabah lain, karena merasa tertipu dan dirugikan oleh Robot Trading dari PT Fahrenheit System Pro (FSP) Akademi Pro yang dimiliki terlapor Hendry Susanto. “Mereka menyebutkan bahwa nasabah yang mereka wakili tersebar di seluruh Indonesia,” tegas Syamsi.
Menurut dia, Robot Trading dari PT FSP ini dilaporkan oleh nasabah dari berbagai daerah di Indonesia. Hingga akhirnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut. “Mengingat ada di berbagai daerah di Indonesia, maka proses laporan atau pengaduan dilimpahkan ke Mabes Polri,” tandas Syamsi.
Informasi lain dihimpun DenPost, Murni Wiati dan Beny, bersama lima orang lainnya, melaporkan kasus dugaan penipuan investasi oleh Robot Trading Fahrenheit dari PT FSP ke Polda Bali, pada Senin (14/3) lalu. Mereka disebut mewakili 100 nasabah lain dengan total kerugian sekitar ratusan miliar rupiah. Investasi menggunakan robot trading (otomatis) yang diikuti itu, hasilnya diduga sudah diatur agar tiba-tiba rugi hingga modal habis.
Syamsi mengatakan awalnya nasabah mendaftar dengan syarat investasi minimal 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 juta. Semula trading berjalan, memang baik-baik saja dengan beberapa kali profit. Tetapi pada 18 Januari 2022, trading dihentikan tanpa bisa withdraw (menarik equity) dengan alasan mengurus perizinan yang tidak lengkap. Saat itu, terlapor melalui rekaman video berkomunikasi di grup para nasabah di wilayah Bali dengan menjanjikan trading bisa dimulai dan bisa withdraw lagi pada 25 Februari 2022, tetapi hal itu tak terwujud.
Terlapor kembali mengatakan bahwa semua akan baik-baik saja dan dapat dimulai pada 7 Maret 2022. Memang trading kembali berjalan dan sempat profit pada sore hari. Namun pada malam hari, tiba-tiba diduga terjadi scam. Trading otomatisnya minus luar biasa secara terus-menerus tanpa henti, sampai modal terkuras, tanpa bisa melakukan withdraw.
“Ini terjadi pada ratusan nasabah. Ada yang sudah inves 5000 dolar AS atau 1 juta dolar AS. Total kerugian ini belum bisa dipastikan, karena data terus masuk. Perkiraan saja yang di Bali mencapai ratusan miliar rupiah,” kata sumber polisi yang tak mau disebut jati dirinya.
Ternyata detail izin ini belum terlalu diketahui oleh nasabah. Mereka percaya saja karena FSP memiliki SIUP dan NPWP ditambah keanggotaan APLI di awal perkenalan serta tak menyangka harus ada izin dari Bappebti. Sampai akhirnya terjadi pembekuan, tanpa bisa withdraw alias dana yang diinvestasikan hilang. Tujuan mereka melapor ke polisi agar dana yang telah diinvestasikan bisa kembali. Selain itu, agar tidak terjadi hal serupa pada tempat trader lain. (yan)