Parta Kritisi Kelangkaan Minyak Goreng

picsart 22 03 18 18 48 55 909
Anggota DPR RI, Nyoman Parta.

Gianyar, DENPOST.id

Anggota DPR RI asal Bali, Nyoman Parta mengkritisi kelangkaan minyak goreng belakangan ini. Banyak hal yang disampaikan lelaki asal Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini, dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI.

Anggota DPR RI, Nyoman Parta melalui WA, Jumat (18/3/2022), menyampaikan banyak kritikan tentang kelangkaan minyak goreng selama ini.

Bahkan rakyat sudah sangat lelah dalam sengkarut minyak goreng. Lelah karena harus menyediakan uang lebih banyak untuk mendapatkan minyak goreng, sehingga berdampak lelah secara psikis. “Karena akal waras kita dibuat sangat terganggu, di mana Indonesia sebagai negara sebagai penghasil sawit terbesar di dunia. Tetapi terjadi kelangkaaan minyak goreng dan terjadi antrean membeli minyak goreng,” kata Parta.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali ini menyampaikan terhadap masalah kelangkaan minyak goreng, rakyat lelah karena jauhnnya nilai pengharapan dengan nilai kenyataan. Sebab, konstitusi UU Dasar Republik Inonesia Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tetapi prakteknya kebutuhan negara lain diutamakan lewat ekspor CPO, sedangkan kebutuhan rakyat dalam negeri diabaikan begitu saja. “Negara lain yang mendapatkan minyak goreng, sementara rakyat kita sendiri yang sengsara,” ujarnya.

Baca juga :  Diduga Disambar Petir, Palinggih Gedong Penyimpenan Pura Dalem Puri Terbakar

Menurut Parta, ketentuan ketentuan tentang DMO 20 % yang diatur dalam Permendag Nomor 6 tahun 2022, sudah bagus, namun sayangnnya belum serius dilaksanakan sudah dicabut dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2022. “Dengan dicabutnnya ketentuan tentang DMO, apa alat pengontrol bagi eksportir CPO, siapa yang menjamin mereka tidak ekspor minyak goreng semuannya dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri,” Parta.

Parta juga mempertanyakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang baru Nomor 11 tahun 2022 dengan ketentuan minyak curah bersubsidi yang diberikan kepada produsen bagaimana memastikan subsidinya diambil oleh produsen, namun barangnnya tidak ada. “Menteri Perdagangan harus memastikan subsidi ada, barangnya minyak goreng juga harus ada,” ucap Parta seraya menegaskan bukan sebaliknnya ada subsidi kepada produsen, tetapi barang minyak gorengnnya tidak ada.

Baca juga :  Jenguk Tujuh Tersangka Pencabutan Penjor, Mahayastra : Jadikan Pelajaran Hidup

Dalam raker, Parta juga menyampaikan
karena hanya minyak curah bersubsidi sangat mudah untuk dikemas, baik tanpa merek maupun dengan merek. Oknum pengusaha repacker atau pengemasan yang nakal akan memanfaatkan kebijakan minyak bersubsidi tersebut, untuk diubah menjadi minyak kemasan. Pihaknya khawatir minyak goreng bersubsidi dipermainkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini