Dewan Mediasi Kisruh Akses Jalan Perumahan Griya Intaran Indah

picsart 22 03 21 15 15 34 240
MEDIASI - Mediasi terkait kisruh akses jalan Perumahan Griya Intaran Indah, Desa Umeanyar, Seririt, Senin (21/3/2022) di DPRD Buleleng.

Singaraja, DENPOST.id

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Buleleng, Senin (21/3/2022) mengadakan mediasi terkait klaim kepemilikan jalan akses masuk Perumahan Griya Intaran Indah Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
Rapat mediasi dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara; didampingi Ketua Komisi I Gede Odhy Busana; anggota Komisi I DPRD Buleleng, anggota DPRD Buleleng Dapil Seririt, Kadek Sumardika; Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini; Kabid Aset BPKPD Setda Buleleng, Made Pasda Gunawan; I Gede Hary Pramana dan Koordinator Pemetaan BPN Kabupaten Buleleng. Hadir juga Kuasa Hukum Pengklaim, I Ketut Sulana, warga Perumahan Griya Intaran Indah yang didampingi Kuasa Hukum Warga, Nyoman Mudita.

Baca juga :  ASN Kementerian Agama Diminta Tak Ikut Jadi Partisan dalam Pemilu

Mediasi menghadirkan pihak-pihak terkait sebagai lanjutan dari aspirasi warga perumahan pada tanggal 25 Januari 2022. Dalam mediasi kali ini, Komisi I DPRD Buleleng memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk bisa berdiskusi untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan data-data yang disampaikan baik dari BPN Buleleng, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng juga dari bagian Aset Setda Kabupaten Buleleng. “DPRD Buleleng tidak mempunyai kewenangan dalam memberikan keputusan terhadap permasalahan ini, tetapi kami berusaha memediasi kedua belah pihak dengan harapan masalah ini mendapatkan solusi terbaik”ujar Oddy Busana.

Baca juga :  Buleleng Alami Kasus Tertinggi DB, Warga Mesti Terapkan PSN

Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara, yang ditemui usai rapat menyampaikan bahwa dari mediasi yang sudah terlaksana tadi, warga Perumahan Griya Intaran Indah Desa Umeanyar ingin menjelaskan posisi tanah pada perumahan tersebut. Untuk itu, dari pihak DPRD Buleleng menghadirkan BPN Buleleng, Dinas Perkimta dan Bagian Aset Buleleng untuk memberikan keterangan termasuk juga kuasa hukum yang mengaku pemilik.

Dia juga mengatakan DPRD tidak berwenang memutuskan siapa yang berhak terhadap perkara itu, karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing. Karenanya Dewan meminta agar pihak OPD terkait mengkaji terhadap permasalahan tersebut sehingga bisa mengambil langkah terbaik.

Baca juga :  Hari Bakti Adhyaksa Jadi Momentum Tangani Covid-19

Sebelumnya, Kuasa Hukum dan Warga Perumahan Griya Intaran Indah menyampaikan aspirasi ke Komisi I DPRD Buleleng terkait kisruh jalan yang diklaim oleh seseorang yang bernama Hery Nanda sebagai pemilik sertifikat. Sedangkan warga perumahan sudah menempati tempat tersebut selama 20 tahun. Adapun aduan yang diajukan oleh warga terkait dengan klaim atas tanah seluas 3 are yang merupakan akses jalan masuk ke perumahan Griya Intaran Indah, Dusun Kundalini, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini