
Kreneng, DENPOST.id
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan 1 kg sabu-sabu (SS) yang disita dari dua pengedar, Rocky Cahyo Bagus dan Suyitno. Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 1,7 miliar itu dilakukan dengan cara diblender kemudian ditimbun di halaman kantor BNNP Bali, Selasa (22/3/2022) siang.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan, pemusnahan barang bukti sitaan ini dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. “Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan dan mewujudkan Bali bersih narkoba. Serta, untuk mencegah terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti,” paparnya. Dia juga mengatakan jika pemusnahan itu bertepatan dengan HUT ke-20 BNN RI.
Menurut Sugianyar, 1 kg barang bukti SS itu dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah itu, SS tersebut dicampur cairan pembersih lantai kemudian dikubur di halaman kantor BNNP Bali. “Ini adalah jus termahal bernilai Rp 1,7 miliar. SS ini sudah dipastikan hancur dan tercampur cairan pembersih lantai. Kemudian dikubur agar meresap ke tanah,” bebernya, dengan senyum mengembang.
Dia menjelaskan, SS yang dimusnahkan itu disita dari dua orang pengedar. Yang pertama, Rocky Cahyo Bagus (30). Pria asal Surabaya, Jawa Timur itu merupakan pengedar SS lintas provinsi. Dia ditangkap di Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Selasa 1 Februari 2022, sekitar pukul 16.30. “Dari tangan Rocky diamankan barang bukti 936,47 gram SS yang disimpan di dalam tasnya,” kata Brigjen Sugianyar.
Pengedar kedua bernama Suyitno (40) asal Banyuwangi. Dia ditangkap di Jalan Merdeka X, Banjar Sebudi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Sabtu 12 Februari 2022, sekitar pukul 17.15. Dari Suyitno, petugas mengamankan barang bukti SS seberat 66,04 gram. (124)