Sumerta, DENPOST.id
Pemerintah Provinsi Bali menghibahkan aset berupa lahan dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp13 miliar kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali. Lahan dan bangunan itu berlokasi di Jl. Melati No.14, Denpasar.
Penyerahan dilakukan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Selasa (22/3/2022).
Atas sinergi itu, Sekda berpesan agar pemberian aset itu tidak melunturkan daya kritis Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami berharap pemberian hibah ini tidak menghilangkan profesionalisme Ombudsman sebagai lembaga pengawas,” harapnya di hadapan sejumlah pejabat tinggi yang hadir.
Menurut Sekda, pemberian aset merupakan wujud nyata dalam mendukung peran Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik oleh Pemprov Bali.
Umar Ibnu Alkhatab menyambut baik dukungan Pemprov Bali tersebut. Dengan memiliki gedung baru ini membuat Ombudsman representatif sebagai lembaga negara.
“Sebelumnya kantor kami bocor saat hujan turun, saya harus ikut ngepel saat itu,” ujarnya.
Sepakat dengan Sekda, Umar menyebut fungsi pengawasan Ombudsman RI terhadap pelayanan publik tidak akan luntur. Dia menyatakan tetap melakukan pengawasan pelayanan publik. (106)