Bangli, DENPOST.id
Stok minyak goreng curah di Bangli saat ini dalam kondisi kosong. Berbeda dengan minyak goreng kemasan (premium) yang ketersediaanya masih aman, namun dengan harga yang melambung tinggi. Hal ini terungkap saat tim gabungan Polsek Kota Bangli bersama Disperindag, dan Kodim 1626/Bangli melakukan sidak, Rabu (23/3/2022).
Tim melakukan penyisiran di Pasar Kidul, toko hingga agen minyak goreng di wilayah Kota Bangli.
Dari sidak tersebut, diketahui distribusi minyak goreng kemasan dari agen saat ini tergolong lancar. Hanya saja, harganya terbilang masih tinggi berkisar Rp 24 ribu sampai Rp 25 ribu per liter. Sebaliknya, minyak goreng curah justru masih langka bahkan kosong.
Ni Wayan Kariani, salah satu pedagang di Pasar Kidul mengatakan, setelah sebulan sempat kosong, terakhir baru dua hari lalu dia mendapat kiriman minyak curah dari agen sebanyak dua drum. Tapi sekarang seluruh stoknya sudah kembali kosong.
Disebutkannya, harga minyak goreng curah sebelumnya Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per kilo. Tapi, sekarang sudah naik lagi menjadi Rp 18 ribu per kilo.
Hal yang sama juga disampaikan pedagang lainnya, Ni Kadek Warstini. Untuk minyak goreng kemasan, saat ini relatif cukup banyak tersedia di pasaran. Sekarang distribusi minyak goreng kemasan cukup lancar. Namun harganya masih tinggi. Para pedagang juga tidak berani menyetok minyak dalam jumlah banyak. Sebab, mereka khawatir jika tiba-tiba harganya akan anjlok.
Sementara itu, Kapolsek Kota Bangli Kompol, I Made Adi Suryawan, mengungkapkan, sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng di pasar tradisional dan distributor. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya upaya penimbunan yang dilakukan oknum nakal. “Dari hasil sidak, secara umum ketersediaan minyak goreng kemasan untuk di Pasar Kidul masih cukup memadai. Sedangkan minyak goreng curah masih agak kurang. Kemungkinan karena suplainya yang terbatas,” ungkapnya.
Adi Suryawan juga mengatakan, sidak seperti ini akan intens dilakukan agar tidak terjadi kenaikan harga yang terlalu melambung. “Sekaligus kita juga ingin memastikan supaya tidak ada upaya penimbunan yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya. Jika ditemukan indikasi penimbunan, dipastikan tindakan tegas akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (128)