Perdana, Gubernur Koster Gagas Jana Kerti saat Tumpek Landep

gubernur koster24
Wayan Koster

Sumerta, DenPost

Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan instruksi mengenai perayaan rahina tumpek dengan konsep Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali.

Setelah perayaan Tumpek Uye dan Tumpek Wayang, kali ini Gubernur menginstruksikan agar perayaan Tumpek Landep dengan upacara Jana Kerthi secara sekala-niskala. Hal ini sesuai Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022. Instruksi ini dilaksanakan pada Sabtu (9/4/2022) yang dipusatkan di Pura Pengukur-ukur, Desa Adat Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar. “Mendorong semua pihak agar bersinergi secara gotong-royong melaksanakan perayaan rahina Tumpek Landep berdasarkan nilai-nilai adiluhung Jana Kerthi secara sekala-niksala,” ujar Gubernur Koster, dalam salah satu butir instruksinya.

Menurut dia, instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung-jawab, sebagai pelaksanaan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Menurut Gubernur tamatan ITB ini, penerapan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi dilaksanakan melalui Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan serta keharmonisan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali, yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara sekala-niskala.

Baca juga :  Gubernur Koster Buka Bulan Bahasa Bali V di Taman Budaya Bali

Gubernur Koster menambahkan bahwa Jana Kerthi sebagai salah satu nilai adiluhung Sad Kerthi untuk menyucikan dan memuliakan manusia yang perlu diperingati serta dirayakan oleh seluruh masyarakat Bali pada rahina Tumpek Landep (landeping idep). “Berdasarkan pertimbangan inilah saya perlu menetapkan Instruksi Gubernur tentang perayaan rahina Tumpek Landep dengan upacara Jana Kerthi sebagai pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru,” tegasnya.

Baca juga :  WNA Jepang Dirujuk ke Mangusada, Kadinkes Sebut Sesuai Protap

Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali, Perda Provinsi Bali No.4 Tahun 2020 tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, Pergub Bali No.97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Pergub Bali No.47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, Pergub Bali No.45 Tahun 2019 tentang Bali energi bersih, Pergub Bali No.48 Tahun 2019 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta memperhatikan SE Gubernur Bali No. 04 Tahun 2022 tentang tata-titi  kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Baca juga :  Seorang Bayi Perempuan Ditelantarkan di Depan Panti Asuhan

Dalam surat instruksi ini, Gubernur Koster menginstruksikan pimpinan lembaga vertikal: walikota/bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat kota/kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat kecamatan se-Bali, pimpinan lembaga pendidikan se-Bali, perbekel dan lurah, bandesa adat atau sebutan lain se-Bali, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan swasta, dan seluruh masyarakat Bali untuk melaksanakan perayaan rahina Tumpek Landep dengan upacara Jana Kerthi secara niskala-sekala. (wir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini