
Mangupura, DenPost
Penanganan kasus pencurian uang sesari yang dilakukan seorang siswa SMP berinisial Putu DY (14) diambil-alih penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung. Anak baru gede (ABG) asal Desa Apuan, Baturiti, Tabanan, itu awalnya ditangkap setelah menggasak uang sesari di Pura Dalem Jati, Banjar Blungbungan, Desa Penarungan, Mengwi, Badung, Selasa (22/3/2022) siang.
Informasi yang dihimpun Rabu (23/3/2022), tersangka Putu DY beraksi saat sekolahnya menerapkan proses pembelajaran secara daring. “Dia mencuri seorang diri. Dia baru ingat mencuri sebanyak 150 kali di sejumlah pura. Dia memang khusus mencuri uang dan kotak sesari di depan pura di wilayah Tabanan, Badung dan Denpasar,” beber seorang polisi yang tak mau diungkap jati dirinya di koran.
Saat beraksi, Putu DY sengaja mengenakan pakaian adat agar tidak dicurigai warga. “Bahkan usai mencuri di Pura Dalem Jati Penarungan, dia berencana mencuri di Pura Besakih, Karangasem. Dia memang sangat nekat,” tambah polisi.
Mengenai uang hasil curiannya, polisi menyebut digunakan Putu DY untuk membeli pakaian, jajan dan main games. Alasan mencuri di pura (uang sesari), menurut tersangka, karena situasinya sepi.
Lebih lanjut polisi menyebut Putu DY hidup di tengah keluarga berantakan. Selama ini dia hanya tinggal bersama sang kakek di Desa Apuan, Baturiti. Ayahnya nyentane (nikah) di Desa Kapal, Mengwi, Badung. Sedangkan ibunya menikah lagi dengan pria lain. “Sebelum mencuri di Pura Dalem Jati, dia bermain ke rumah ayahnya di Kapal,” tegas polisi.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan bahwa kasus pencurian Putu DY, yang awalnya ditangani Polsek Mengwi, kini diambil-alih oleh Unit PPA Polres Badung. “Tersangka masih dimintai keterangan. Nanti disampaikan perkembangannya. Mengingat tersangka di bawah umur, maka proses hukumnya disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Sebelumnya DenPost memberitakan, tersangka Putu DY ditangkap akibat mencuri uang sesari usai upacara piodalan di Pura Dalem Jati, Banjar Blungbungan, Desa Penarungan, Mengwi, Badung, Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 10.00. Terasangka saat itu menggasak uang sesari sebesar Rp 6.755.000. Sedangkan modusnya, tersangka melompati tembok pura saat pemangku dan pengempon pura bersih-bersih atau mareresik usai piodalan. Ketika itu Jro Mangku I Wayan Budaya (56) menjemur uang sesari di halaman pura. Beberapa saat kemudian Mangku curiga karena uang yang dijemur itu jumlahnya berkurang.
Jro Mangku lalu bertanya kepada seorang pengempon pura mengenai uang sesari yang hilang. Pengempon itu mengaku sempat melihat seorang remaja naik motor dengan terburu-buru. “Remaja itu lantas dikejar. Setelah ditangkap, dia mengaku mencuri sesari,” tegas polisi. (yan)