Sempat Adu Mulut, UMKM Sentra Sukla Satyagraha Akhirnya Disegel

picsart 22 03 24 18 45 26 946
SEGEL - Satpol PP Gianyar, saat memasang garis polisi dan menyegel UMKM Sukla Satyagraha, di Jalan Astina Utara, Gianyar, Kamis (24/3/2022)

Gianyar, DENPOST.id

Setelah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak (sidak), pembinaan dan berlanjut dengan surat peringatan (SP) 2 karena belum mengantongi ijin, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sentral Sukla Satyagraha di Jalan Astina utara, Gianyar, masih saja membandel dan tetap beroperasi. Akhirnya, puluhan anggota gabungan dari Satpol PP Kabupaten Gianyar, bersama TNI dan Polri, melakukan penyegelan UMKM ini, Kamis (24/3/2022).

Penyegelan tersebut, tertuang dalam surat perintah Bupati Gianyar Nomor 300/1321/POL.PP/2022 yang mengintruksikan penyegelan terhadap kegiatan operasional UMKM Sentra Sukla Satygraha, di Kelurahan Beng, tepatnya di Jalan Astina utara, Kecamatan Gianyar, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sehingga tidak memiliki ijin, namun telah melaksanakan kegiatan operasional.

Baca juga :  Polres Gianyar Sosialisasikan Isoter Melalui Spanduk

Hal tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 454/E-09/HK/2022, dengan pertimbangan UMKM Sentra Sukla Satyagraha belum memiliki ijin dan telah 2 kali diberikan teguran oleh Satpol PP. Pertama pada, 1 Maret 2022, dan 8 Maret 2022.

Sebelum dilakukan penyegelan, tim melakukan apel di sebelah sentral UMKM. Setelah apel, Satpol PP Gianyar melakukan imbauan untuk mengosongkan areal tersebut, dengan mengeluarkan barang-barang seperti puluhan rombong. Kontan saja imbauan mendapat perlawanan dari pengurus UMKM Sukla Satyagraha.

Baca juga :  Hindari Penyimpangan Dana Covid-19, Kejari Gianyar Beri Pendampingan Hukum

Sempat terjadi adu mulut soal penutupan ini, namun tim gabungan berdasarkan Surat Bupati Gianyar memerintahkan kepada para pedagang mengosongkan tempat berjualan para pedagang.

Plt. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta selaku koordinator penertiban mengatakan alasan utama penyegelan karena UMKM ini belum memiliki ijin.
“Ini ditutup karena belum memiliki ijin dan ini sudah beroperasi kurang lebih selama 2 tahun dalam masa pandemi. Kita sudah arahkan mengurus ijin dan mereka memang sudah mengurus ijin, tapi cuma sekali saja. Kita sudah berikan persyaratan bagaimana untuk mendirikan pasar, tetapi sampai saat ini belum ada datang kembali,” kata Alit Mudiarta.

Dikatakan dia, Dinas Perijinan Gianyar tidak pernah mempersulit masyarakat atau siapapun yang mengurus perijinan atau berinvestasi di Kabupaten Gianyar.

Baca juga :  Kapolda Bali Tinjau Vaksinasi di Payangan

Awalnya Bupati Mahayastra sejak tahun 2019, telah memberikan kelonggaran bagi pedagang di Pasar Rakyat Gianyar untuk menggunakan fasum selama relokasi pasar dilakukan. Namun, sejak 8 Februari 2022, Pasar Rakyat Gianyar telah mulai beroperasi.

Sementara Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan pihaknya menjalankan perintah Bupati Gianyar untuk melakukan penyegelan, setelah pengelola UMKM ini beberapa kali diberikan surat peringatan.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Putu Putra Astawa mengatakan polisi hanya mengamankan pelaksanaan penyegelan. Namun, jika ada yang melakukan pengerusakan penyegelan dan ada laporan akan diambil tindakan tegas. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini