Semarapura, DENPOST.id
Kasus dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021, terus berlanjut. Inspektorat Klungkung yang telah merampungkan proses audit investigasi telah mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kantor Perbekel Desa Tusan, untuk ditindaklanjuti.
Hanya saja pihak Inspektorat tidak mau membeberkan hasil rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pihak Desa Tusan, dengan alasan bersifat rahasia.
Namun demikian, Inspektur Daerah Klungkung, Made Seger ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihak di Kantor Desa Tusan diberikan batas waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Baik itu, berupa perbaikan administrasi atau pengembalian kerugian negara.
Karena pihak Inspektorat juga menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan APBDes Tusan Tahun 2021.
“Kalau masalah hasil rekomendasi tidak bisa kita sampaikan ke media. Kalau itu (kerugian materiil) bisa ditindaklanjuti tidak apa, tapi kalau tidak bisa mungkin ada proses selanjutnya nanti,” ujar Made Seger, Kamis (24/3/2022).
Yang jelas, pejabat asal Ceningan, Nusa Penida, Klungkung ini mengatakan rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti terhitung sejak dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, diserahkan. Sementara pihak Inspektorat menyerahkan dokumen LHP tersebut sejak Rabu (23/3/2022).
“Ini sifatnya rahasia sekali. Sudah kemarin saya kirim ke sana. Saya bersurat ke bupati, lalu bupati menugaskan agar rekomendasi segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima hasil LHP dari Inspektorat Klungkung. Hanya saja, ia mengaku tidak bisa membocorkan hasil LHP dan rekomendasi yang diberikan dengan alasan belum dapat petunjuk dari Inspektur Daerah, Made Seger.
“LHP-nya baru kemarin (Rabu-red) saya terima. Tapi saya belum dapat petunjuk dari Irda (Made Seger), apakah itu sifatnya bagaimana, biar tidak salah,” ujar Dewa Putra. (119)