Lewat Paruman, Desa Adat Ungasan Sikapi Laporan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

picsart 22 03 24 19 23 30 415
PARUMAN - Desa Adat Ungasan, saat menggelar paruman di Wantilan Serba Guna, Desa Adat Ungasan.

Ungasan, DENPOST.id

Menyikapi laporan kepolisian yang dilayangkan Pol PP Badung dan dipertegas Bupati Badung, terhadap dugaan pemanfatan tanah negara di Ungasan, prajuru dan tokoh masyarakat Desa Adat Ungasan, menggelar paruman di Gedung Serba Guna, Desa Adat Ungasan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa, rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut, dengan harapan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Sebab, penataan yang dilakukan di Pantai Melasti, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian adat, seni, budaya dan agama. Di mana, hasilnya selain untuk menyokong permodalan LPD yang nyaris bangkrut juga untuk menopang kegiatan adat dan budaya di desa adat, sehingga meringankan beban krama di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga :  Cegah Kejahatan Sasar Wisatawan, Polres Badung Gelar Patroli Besar-besaran

Selain itu, penataan tersebut dilakukan dalam upaya memulihkan perekonomian Desa Adat Ungasan yang terdampak pandemi. Dia berharap jika ada kekurangan dalam pengelolaan kawasan DTW Pantai Melasti, itu bisa diselesaikan dengan cara komunikasi. Karena itu, pihaknya berharap agar bisa dibukakan ruang melakukan audiensi dengan Bupati Badung, yang selama ini telah diupayakan pihaknya.

“Semoga masalah ini bisa menemukan jalan yang tebaik, agar adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Desa Ungasan. Sehingga ke depan tercipta kedamaian, kesukertan, santih dan jagat dita. Apa yang kita lakukan ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat Ungasan dan tentunya Kabupaten Badung,” ujarnya.

Dalam paruman tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab dan masukan oleh peserta.
Seperti yang disampaikan
Ketua Sabha Desa Adat Ungasan, I Wayan Karba. Dia memaparkan, penataan Pantai Melasti sejatinya dilakukan atas dasar UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Dalam Pasal 21 menyatakan bahwa pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir, perairan pulau kecil di wilayah masyarakat hukum adat oleh masyarakat hukum adat, menjadi kewenangan masyarakat hukum adat setempat. Kemudian pada Pasal 22 menerangkan bahwa kewajiban memiliki ijin sebagai mana dimaksud dalam pasal 16, baik itu selaku pribadi atau lembaga diwajibkam unruk mengurus ijin lokasi atau pemanfaatan. Kewajiban memiliki ijin yang dimaksud itu, dikecualikan bagi masyarakat hukum adat.

Baca juga :  Astra Motor Bali Hadirkan All New Honda Scoopy

Selain itu, sambung dia, pengelolaan itu dikuatkan dengan Perda No. 4 Tahun 2019, tentang desa adat. Di mana, dalam pasal 85 menyatakan bahwa kerjasama desa adat dengan pihak lain sah secara hukum. Kerjasama yang dilakukan desa adat yang dimaksud adalah dalam rangka mempercepat dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan desa adat dan pemberdayaan desa adat. Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 itu juga sudah dimusyawarahkan dalam paruman. Hal itu juga dilakukan mengacu pada ayat 1, yang mana penataan itu dilakukan tanpa bertentangan denga nilai-nilai adat, agama dan tradisi kearifan lokal setempat dan itu sudah mengikuti konsep Tri Hita Karana.

Baca juga :  SMPN 3 Kutsel Gelar Simulasi Gempa Bumi dan Tsunami

Untuk mengatasi polemik tersebut, Karba menyarankan agar dibuat sebuah tim konsolidasi yang nantinya terdiri Anggota DPRD dari Ungasan, tokoh masyarakat, kertha desa, sabha desa dan prajuru. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini