
Jakarta, DENPOST.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam rilis kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID), yang disiarkan dalam youtube KPK RI, Kamis (24/3/2022).
KPK disebutkan telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Mereka adalah Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dkk.
Selanjutnya, Kamis ini, KPK mengumumkan tersangka lain yakni, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) yang merupakan Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2021. Tersangka berikutnya yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan tersangka RS.
Dalam kasus ini, Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan
pembangunan. “Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 Miliar,” ungkap Lili.
Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, kata Lili, Eka memerintahkan IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
“Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW (Wiratmaja) yaitu Yaya Purnomo dan RS yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018,” tambahnya.
Yaya Purnomo dan RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka Wiratmaja pada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan RS diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya sekitar Agustus s/d Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang
secara bertahap oleh tersangka IDNW kepada Yaya Purnomo dan tersangka RS di salah satu hotel di Jakarta. Pemberian uang oleh tersangka NPEW (Eka Wiryastuti) melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp 600
juta dan USD 55.300.
Saat ini Eka Wiryastuti menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Wiratmaja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. (tim dp)