Bangli, DENPOST.id
Jalanan di Kabupaten Bangli terutama jalur Kintamani belakangan marak ditemui kendaraan tanpa pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bebas lalu-lalang. Hal ini mendapat atensi dari jajaran Satuan Lalulintas Polres Bangli dengan menindak tegas semua pemotor yang melakukan pelanggaran. Selain meresahkan, kendaraan tanpa terpasangnya nopol tersebut juga membahayakan dan memancing timbulnya aksi kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Demikian ditegaskan Kasatlantas Polres Bangli, AKP I Ketut Suandi, Jumat (25/3/2022).
Dikatakannya, sejak Januari hingga menjelang akhir Maret 2022 ini, pihaknya telah menindak 521 pelanggaran. Lokasi daerah rawan pelanggaran tersebar di semua kawasan. Mayoritas di seputaran Kota Bali seperti Jalan Merdeka, kawasan Pasar Kidul, Jalan Brigjen Ngurah Rai dan kawasan Kintamani seperti jalur Penelokan dan Batur. Selain tanpa pelat nomor, banyak juga kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Kemarin saja ada lebih dari sepuluh kendaraan kami tindak. Yang tanpa spion juga banyak kami dapati. Kami langsung tindak tegas bagi pemotornya, semua kendaraanya kami sita. Kalau belum dilengkapi semua baik surat-surat serta kelengkapan kendaraan bermotornya, kendaraanya belum bisa diambil. Sekarang motornya ada di Polsek Kintamani,” papar Suandi.
Dia mengaku geregetan dengan tingkah pemotor yang beralasan gaya-gaya-an dalam berkendara tanpa menggunakan spion dan pelat. Padahal, jelas Suandi, TNKB atau sering disebut pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan. “Tak memasang pelat nomor di kendaraan bisa terancam denda hingga kurungan. Sebab, fungsi pelat nomor adalah sebagai identitas kendaraan bermotor yang dimiliki,” jelas perwira asal Ubud, Gianyar ini.
Mengenai sanksi denda yang diterima diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yakni isinya “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” Artinya setiap kendaraan bermotor memang harus memakai pelat nomor serta pengendara harus membawa bukti STNK yang sah.
“Bagi yang bandel tidak memasang pelat nomor, sanksinya bisa kurungan dua bulan dan atau denda sebesar Rp 500.000,” sebutnya. (128)