Pilkel Serentak, Pegawai Kontrak Pemkab Badung Ikut Bertarung

picsart 22 03 25 18 03 04 415
HAK PILIH - Bupati Giri Prasta, saat ikut memberikan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilihan perbekel serentak pada tahun 2021, di Desa Plaga.

Mangupura, DENPOST.id

Jelang pemilihan perbekel (Pilkel) serentak yang digelar, 22 Mei 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung telah menerima sebanyak 25 nama bakal calon dari sembilan desa yang akan menyelenggarakan pilkel serentak. Ada hal yang menarik di samping para petahana ikut dalam perebutan kursi perbekel, sejumlah pegawai kontrak di Kabupaten Badung, serta bendesa adat juga ikut dalam bursa pilkel tahun ini.

Kabid Pemerintahan Desa PMD Badung, AA Bagus Mahaputra yang dihubungi, Jumat (25/3/2022), mengatakan pendaftaran bakal calon perbekel dibuka pada, 16 sampai dengan 24 Maret 2022. Usai penutupan pendaftaran, sebanyak 25 orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon perbekel.

Baca juga :  Warga Antre Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Rumkit Singaraja

“Saat ini sudah ada 25 nama yang sudah mendaftarkan diri. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan terkait kelengkapan persyaratan bakal calon, setelah itu baru akan ada penetapan bakal calon,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, dari keseluruhan bakal calon, sebanyak tujuh petahana kembali mengikuti perebutan kursi perbekel. Pesaing para petahana ini pun berasal dari beberapa kalangan. Mulai dari pegawai kontrak di Pemkab Badung, bendesa adat, karyawan swasta, wiraswasta hingga pensiunan Polri. “Sebanyak tiga orang dari pegawai kontrak, dua orang pensiunan Polri, satu ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), satu bendesa adat, satu kelian adat, dan dari profesi lainnya, seperti wiraswasta dan pegawai swasta. Sisanya berasal dari perbekel sebelumnya, yaitu sebanyak tujuh orang,” ungkapnya.

Baca juga :  Penumpang Bus Tanpa Masker Dihukum ”Push Up”

Lebih lanjut Mahaputra menerangkan dari pendaftaran bakal calon tidak ditemukan pertarungan melawan kotak kosong. Dari sembilan desa minimal terdapat dua bakal calon.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Badung, Komang Budi Argawa membeberkan pelaksanaan pilkel serentak akan dilakukan pada, 22 Mei 2022. Sesuai Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021, pilkel serentak akan dilaksanakan pada sembilan desa di lima kecamatan. “Hanya satu kecamatan yang tidak melakukan pilkel, yaitu Kecamatan Kuta. Pilkel serentak ini akan digelar Desa Petang, Abiansemal, Bongkasa, Bongkasa Pertiwi, Mengwitani, Tumbak Bayuh, Canggu, Dalung, dan Ungasan,” beber Argawa. (115)

Baca juga :  Kejari Badung Kembali Dalami Dugaan Korupsi di LPD Kekeran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini