Ngaku Himpitan Ekonomi, Pemuda Bobol Rumah

picsart 22 03 27 17 19 55 573
BARANG BUKTI - Barang bukti hasil pencurian dengan cara pembobolan rumah di Sekardadi, Kintamani, Bangli, yang diamankan Polsek Kintamani.

Bangli, DENPOST

Jajaran tim Opsnal Polsek Kintamani, meringkus I Kadek Wahyu Marcha Diputra (24), Kamis (24/3/22). Penangkapan oknum pemuda dari Desa Batur Selatan, Kintamani, Bangli itu lantaran diduga melakukan pencurian dengan membobol rumah Ni Wayan Ratmini (64), di Banjar/Desa Sekardadi, Kintamani, Selasa (8/3/2022) malam.

Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw, Minggu (27/3/22), mengungkapkan korban Ratmini baru mengetahui rumahnya disatroni garong pada, Rabu (9/3/2022) pukul 16.00 Wita. Saat itu, korban bersama semua anggota keluarganya baru tiba dari Denpasar. “Sebelumnya rumahnya memang kosong ditinggal ke Denpasar karena ada acara,” sebut Beni.

Baca juga :  Tebing Setinggi Tiga Meter di Nyanglan Kaja Longsor

Saat tiba, anggota keluarga korban mendapati kondisi kaca jendela kamar mandi dalam keadaan rusak. Setelah dicek pada lemari di kamar korban, uang Rp10 juta yang disimpan korban sudah raib beserta benda berharga lainnya. Korban pun melaporkan kasus tersebut, ke Polsek Kintamani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu I Gede Sudhana Putra,
melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Singkatnya, Kamis (24/3/2022) pukul 20.00 Wita, tim akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan langsung diamankan.

Baca juga :  Ratusan Masyarakat Ramaikan Buleleng Creative Movement

Kadek Wahyu diamankan di Jalan Marlboro Gang V No. 1A Denpasar Barat. “Saat itu, pelaku mengembalikan sepeda motor sewaan yang digunakan untuk melakukan pencurian ke TKP. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang dan benda berharga lainnya,” beber mantan Kanit Buser Polres Badung ini.

Barang bukti yang diamankan, satu buah teropong dua mata, satu radio portable, dompet kulit warna hitam, kartu ATM BRI, sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kombinasi merah, DK 5682 AAP, serta dua lembar kaca nako warna hitam. “Dari pengakuannya, pelaku masuk ke dalam rumah saat malam hari dan rumah dalam keadaan kosong, dengan memanjat pagar depan rumah. Kemudian masuk merusak jendela kaca nako kamar mandi kemudian mengambil uang di dalam lemari, kemudian keluar lewat pintu depan rumah,” jelasnya.

Baca juga :  Kapolsek Negara Pimpin Vaksinasi Lasido di Banjar Air Anakan

Terkait motif tersangka, lantaran tekanan ekonomi. Kadek Wahyu disangkakan Pasal 363 KUHP.(128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini