Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Batubulan Segera Dilimpahkan

picsart 22 03 27 19 16 52 100
TERIMA BERKAS - JPU Kejari Gianyar, yang menerima berkas tersangka Wanta, dan sejumlah barang bukti dari Polsek Sukawati, belum lama ini.

Gianyar, DENPOST.id

Setelah dinyatakan P-21,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan tersangka I Nengah Wanta (36) asal Banjar Biayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Lelaki yang tinggal di Perum Candra Ayu Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Gianyar ini, dijerat pasal karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban Jupriyadi (36) asal Dusun Wonorejo RT/RW 004/001 Kelurahan Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal dunia.

Kasi Intel Gde Ancana, S.H., seijin Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H, Minggu (27/3/2022), mengatakan JPU Gianyar telah menerima penyerahanan tersangka I Nengah Wanta, dan barang bukti dari Penyidik Polsek Sukawati (tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, belum lama ini.

Tersangka I Nengah Wanta disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana kesatu primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 33 Ayat (2) Jo Pasal 6 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca juga :  Penambangan Pasir Liar di Tegal Tugu Dihentikan

Dikatakan dia, kegiatan tahap 2 merupakan kelanjutan dari pemeriksaan berkas perkara yang dinyatakan P-21 oleh JPU dan dalam kegiatan tahap 2 tersebut JPU melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dan setelah itu, berdasarkan syarat subyektif dan obyektif sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 KUHAP, JPU melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhadap tersangka yang dititip di Polsek Sukawati.

Kemudian JPU segera menyusun surat dakwaan sebelum nantinya berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya terkait pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah dilaksanakan proses tahap 2. Dari hasil penelitian berkas perkara pihak JPU menemukan fakta tersangka melakukan dugaan perbuatan menghilangkan nyawa, dengan cara membacok korban Jupriyadi sebanyak dua kali, sehingga mengakibatkan korban Jupriyadj meninggal dunia di Rumah Sakit Sanglah.

Baca juga :  WNA Ditemukan Meninggal di Bungalow

Selain itu, tersangka juga melakukan penikaman terhadap istrinya Ni Kadek Setyawati (29) alamat Dusun Biayang, Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, hingga mengakibatkan luka-luka.

Kasus penganiayaan hingga akhirnya korban meninggal dunia terjadi di Jalan Pasekan, Banjar Kapal, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini