
Semarapura, DENPOST.id
Nasib ratusan peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Klungkung yang dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021 hingga kini belum ada kejelasan. Padahal Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Klungkung sudah mengajukan usulan pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP bagi CPNS dan NI PPPK ke BKN. Namun hingga kini belum ada jawaban.
Kondisi ini membuat para peserta resah dan kerap mempertanyakan persoalan tersebut. Kepala BKSDM Klungkung, I Komang Susana, mengaku sering menerima pertanyaan dari para peserta seleksi CPNS ataupun PPPK yang dinyatakan lulus terkait kejelasan NIP maupun SK. Mengingat mereka sudah cukup lama menunggu kepastian untuk bekerja.
“Walaupun tidak secara langsung, banyak peserta yang menanyakan hal itu. Pertanyaan ini biasanya diajukan melalui group WA yang beranggotakan para peserta CPNS dan PPPK,” ungkap Komang Susana, didampingi Kabid Kabid Data Pengadaan dan Promosi, AA Alit Pramawati, Senin (28/3/2022).
Menurut Komang Susana, pihaknya di BKSDM sudah mengajukan usulan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP bagi CPNS dan pertek penetapan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN. Usulan tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, usulan penetapan NI PPPK tahap I sebanyak 145 orang dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2022. Kedua usulan penetapan NI PPPK tahap II sebanyak 85 orang pada tanggal 22 Februari 2022.
Sementara untuk usulan NIP CPNS, ada sebanyak 206 peserta yang lolos seleksi yang diusulkan pada tanggal 15 Februari 2022. Sayangnya, hingga saat ini semua usulan yang diajukan BKSDM Klungkung tersebut belum mendapat jawaban dari pemerintah pusat.
“Saya tidak tahu pasti apa yang menjadi kendala di pusat. Apakah karena terlalu banyak atau bagaimana, yang jelas tidak ada jawaban. Saya juga bingung kok tidak turun-turun (NIP),” katanya.
Namun, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya bulan berikutnya setelah pengusulan NIP sudah keluar. Susana mencontohkan, kalau usulan Februari diajukan biasanya Maret sudah ada NIP. Jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
“Biasanya 30 hari sejak usulan pertimbangan teknis diterima, harusnya sudah dibuatkan SK. Sebelumnya, kami menarget pada tanggal 1 April ini sudah dibuatkan SK, tapi ternyata sampai sekarang belum ada informasi terkait NIP maupun NI PPPK,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Klungkung tahun 2021 merekrut 213 formasi CPNS. Dengan rincian tenaga kesehatan sebanyak 153 orang dan tenaga teknis sebanyak 60 orang. Sedangkan untuk PPPK, jumlah formasi untuk jabatan fungsional guru mencapai 484. Terdiri atas guru SD sebanyak 304 dan guru SMP sebanyak 180 orang. Peserta yang lulus seleksi CPNS diumumkan tanggal 4 Januari 2022. Sementara untuk PPPK tahap I, diumumkan pada tanggal 2 November 2021 dan tahap II tanggal 7 Januari 2022. (119)