
Gianyar, DENPOST.id
Selama periode Februari-Maret 2022 ini Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 9 orang tersangka dan 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari 9 tersangka yang diamankan, 6 orang di antaranya merupakan residivis.
Selain sebagai pemakai, sebagian besar dari tersangka merupakan pengedar.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kompol I Wayan Latra; Kasi Humas Polres Gianyar, AKP Nyoman Hendrajaya dan Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP IGN Winangun, Senin (28/3/2022) mengatakan,
9 tersangka tersebut yakni I Ketut Adijaya Andika (24), Wayan Sugandi (37), I Kadek Suardana (50) , I Kadek Parwata (24), I Wayan Wardana (28), I Komang Riawan (41), Joko Suwandi (34), Wayan Andika Putra (30), AA.Bagus Widnyana Adi Putra (42).
Seluruh tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Bayu Sutha mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dan Pasal 114 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Gianyar menambahkan, di antara para tersangka juga ada jaringannya. Pemakai mendapat SS dari pengedar baik dari Denpasar dan juga dari Jawa. “Kami masih mengejar seorang DPO,” katanya. (116)