Soal Kasus Ungasan, Giri Prasta Tolak Kompromi

picsart 22 03 28 18 30 33 860
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

Mangupura, DENPOST.id

Keinginan masyarakat Desa Adat Ungasan supaya ada komunikasi dengan pemerintah terkait laporan Bupati Badung mengenai pemanfaatan lahan negara oleh Bendesa Adat Ungasan, menuai penolakan oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Hal ini ditegaskan Giri Prasta, usai melaksanakan sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2021, di Gedung DPRD Badung, Senin (28/3/2022).

Giri Prasta mengatakan pemanfaatan tanah negara ini mulai terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Badung. Saat dirinya menjabat, sempat diminta memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut, tapi dengan tegas ditolak. “Indonesia adalah negara hukum, jadi urusan dan kewenangan desa adat harus dibedakan. Kita negara hukum, apalagi bicara soal hukum adat. Hukum adat itu tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya sebagai bupati, saya pasti mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung. Tetapi yang pertama jangan melanggar dong, dan kedua jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” tegasnya.

Baca juga :  Bola Lampu Banyak Padam, Pedagang Pakai Senter dan Lampu HP untuk Berjualan

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan dalam kasus Ungasan, dirinya melihat adanya kesalahan. Pertama, tanah tersebut adalah tanah negara dan apa hak bendesa memberikan kewenangan kepada investor. Bahkan menurut Giri Prasta, sudah ada dana perjanjian yang berakta notaris. “Awalnya ada dua usaha, kemudian berkembang menjadi tujuh nanti semua seperti itu saya tidak terima. Saya melihat sudah diaktakan ini sampai Rp28 miliar lebih. Itu kan di atas meja, kita kan tidak tahu di bawah meja,” ujarnya.

Maka melihat fakta-fakta tersebut, pihaknya meminta Polresta mengusut karena negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Ketika ditanya mengapa baru dilaporkan saat bendesa dijabat I Wayan Disel Astawa, Giri Prasta menyatakan pelanggaran ini sebenarnya sudah terjadi sebelum dirinya menjabat bupati. “Sebelum menjabat sudah berjalan (pelanggaran). Ketika saat menjabat diminta untuk memberikan rekomendasi, saya tidak mau. Karena sudah melakukan kesalahan duluan baru saya disuruh membuat regulasi, ndak mau saya dong,” katanya.

Baca juga :  Diduga Korsleting Listrik, Ruang Penyimpanan Gas Oksigen Puskesmas Sawan 1 Terbakar

Diungkapkannya, jaman Bendesa Adat Ungasan Marcin, ada dua usaha, kemudian saat Bendesa Ungasan Disel Astawa, ada lima. “Yuk nanti kita bicara di pengadilan,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan mencabut laporan di kepolisian. “Saya kira tidak. Di Polresta Denpasar kita sudah dipantau Ombudsman, ada Irwasda, ada juga Bareskrim Polri, dan ada juga KPK. Sekali lagi negara tidak boleh kalah dalam urusan ini,” paparnya. (115)

Baca juga :  Maling Bobol Plafon Toko Jejaring, Gasak Rokok, Kerugian Rp7 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini