
Tabanan, DenPost.id
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali memeriksa sekaligus menahan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pakraman Belumbang, Kerambitan, Tabanan, pada Senin (28/3/2022). Mereka berinisial IKBA (mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang) dan NNW (mantan Bendahara). Keduanya lalu dititip di Rutan Polres Tabanan selama 20 hari ke depan.
Penangkapan kedua mantan pengurus LPD Belumbang ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terpidana I Wayan Sunarta (mantan Sekretaris LPD Belumbang) yang sudah inkracht (putusan akhir). Kepala Seksi Intelijen, yang juga Humas Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, didampingi Kasi Pidsus IB Widnyana, mengatakan penahanan tersangka IKBA dan NNW merupakan langkah penyidik untuk mempercepat penanganan perkara. Menurut dia, berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta bahwa akibat perbuatan terpidana I Wayan Sunarta (mantan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang) bersama-sama IKBA dan NNW, yang mengelola dan mempergunakan dana LPD Desa Pakraman Belumbang, tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1,1 miliar. Kasi Pidsus IB Widnyana menambahkan penahanan kedua tersangka untuk merampungkan berkas perkara sehingga bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Alasan penahanan berpijak pada Pasal 21 KUHP dengan ketentuan alasan subjektif dan objektif. Dalam artian ketika subjektifnya melihat pasal yang disangkakan dalam perkara ini ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka penyidik dapat melakukan penahanan. Begitu juga secara subjektif agar tersangka tidak mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” terangnya.
Widnyana menambahkan sebelumnya ada itikad baik kedua tersangka mengembalikan dana dan penyelesaian masalah penyimpangan LPD tersebut di tingkat desa. Hal itu, lanjut IB Widnyana, tentu akan menjadi pertimbangan penegak hokum di pengadilan. IKBA mengembalikan sekitar Rp 418 juta dan NNW sekitar Rp 210 juta. “Lebih detail dan jelasnya akan diuraikan di persidangan termasuk uang tersebut sebelumnya dipergunakan untuk apa saja,” jelasnya.
Untuk diketahui, perkara LPD Desa Adat Belumbang ini merupakan dugaan penggelapan dana dari tahun 2003-2017. Awalnya banyak nasabah yang tidak bisa menarik tabungan maupun depisto mereka di LPD. Kemudian kasus ini kembali mencuat tahun 2018 sehingga tim penyidik melakukan penyelidikan di Desa Adat Belumbang. (bit/kmb)