Bangli, DENPOST.id
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangli meringkus Putu Artana alias Putu Bintit (34), di seputaran Jalan Bangkiang Sidem, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 19.50, malam lalu. Warga asal Banjar Dinas Segah, Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem itu diamankan lantaran diduga janjian bersama temannya hendak pesta sabu-sabu (SS) di seputaran TKP.
Barang bukti yang diamankan satu paket SS dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,20 gram netto. “Tersangka menyimpan sabu itu di saku atas kiri bagian depan jaket warna coklat yang saat itu dikenakannya, sehingga saat penggeledahan yang bersangkutan tak bisa berkelit dan mengakui jika hendak nyabu di Bangli,” kata Kasatresnatkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Selasa (29/3/2022).
Diungkapkannya, tersangka ke Bangli dengan tujuan untuk memakai SS bareng dengan seseorang kenalan yang diketahui bernama Yudi. “Mereka sebelumnya kenal dan sempat bertemu di warung tuak di wilayah Karangasem. Kemungkinan saat itu mereka berkeinginan untuk konsumsi sama-sama di Bangli,” ujar Sudira.
Sementara terkait barang terlarang tersebut diakui tersangka didapat dengan cara memesan kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan “Ajik”, via telepon yang mengaku berasal dari Klungkung. Tetapi tersangka tidak mengetahui alamat serta rumahnya dengan pasti. Tersangka memesan paket itu seharga Rp 400 ribu. “Transaksinya lewat HP. Mereka janjian bertemu di utara Desa Selat, Klungkung. Setelah memesan dan barangnya siap, tersangka diminta menunggu di sana, lalu ada orang mengantar barang itu, lalu pergi,” bebernya.
Dikatakan pula tersangka sudah membeli sebanyak tiga kali terhitung sejak Januari 2022. (128)