
Gianyar, DENPOST.id
Petugas Satpol PP Gianyar, Selasa (29/3/2022) menghentikan pembangunan sebuah vila di Desa Mas, Ubud. Vila yang diketahui bernama Vila Kitty dengan owner warga negara asing, Lauren itu dibangun di atas tanah milik Ida Bagus Pemayun berlokasi di Banjar Tegal Bingin, Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, usai sidak mengatakan, awalnya petugas Satpol PP Gianyar menerima laporan dari warga bahwa ada pembangunan vila di Banjar Tegal Bingin, Desa Mas. Karena ada laporan warga, petugas Satpol PP Gianyar bersama aparat Desa Mas, petugas Kecamatan Ubud turun ke lapangan.
Saat petugas tiba, ditemukan buruh masih bekerja dan saat ditanya soal perizinanan, yang mengurus pembangunan Vila Kitty ini tidak mampu menunjukkan izin- izin yang diperlukan. Karena tidak mengantongi izin, petugas Satpol PP lantas menghentikan pembangunan vila tersebut.
“Pemilik dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Saat sidak, pemilik tidak ada, hanya mandor proyek tetapi tidak bisa menunjukkan izin -izin yang diperlukan, sehingga kita setop, kita hentikan pembangunan vila tersebut,” tegas Watha. (116)