Mandor Tak Bisa Tunjukkan Izin, Pembangunan Vila Disetop Satpol PP

picsart 22 03 29 15 37 57 774
SIDAK - Petugas Satpol PP Gianyar melakukan sidak pembangunan Vila Kitty di Banjar Tegal Bingin, Desa Mas, Ubud, Gianyar, Selasa (29/3/2022).

Gianyar, DENPOST.id

Petugas Satpol PP Gianyar, Selasa (29/3/2022) menghentikan pembangunan sebuah vila di Desa Mas, Ubud. Vila yang diketahui bernama Vila Kitty dengan owner warga negara asing, Lauren itu dibangun di atas tanah milik Ida Bagus Pemayun berlokasi di Banjar Tegal Bingin, Desa Mas, Ubud, Gianyar.

Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, usai sidak mengatakan, awalnya petugas Satpol PP Gianyar menerima laporan dari warga bahwa ada pembangunan vila di Banjar Tegal Bingin, Desa Mas. Karena ada laporan warga, petugas Satpol PP Gianyar bersama aparat Desa Mas, petugas Kecamatan Ubud turun ke lapangan.

Baca juga :  Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polsek Blahbatuh Tingkatkan Patroli Wilayah

Saat petugas tiba, ditemukan buruh masih bekerja dan saat ditanya soal perizinanan, yang mengurus pembangunan Vila Kitty ini tidak mampu menunjukkan izin- izin yang diperlukan. Karena tidak mengantongi izin, petugas Satpol PP lantas menghentikan pembangunan vila tersebut.

“Pemilik dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Saat sidak, pemilik tidak ada, hanya mandor proyek tetapi tidak bisa menunjukkan izin -izin yang diperlukan, sehingga kita setop, kita hentikan pembangunan vila tersebut,” tegas Watha. (116)

Baca juga :  Amankan Kunjungan Delegasi KTT G20 ke Gianyar, Polisi Terjunkan Ratusan Personel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini