Singaraja, DENPOST.id
Kasus persetubuhan terhadap anak kandung terjadi di Buleleng. Korban yang berusia 15 tahun, disetubuhi ayah kandungnya, DPB (45). Peristiwanya terjadi pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 00.30 wita di salah satu rumah yang ada di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kejadian tersebut berawal saat korban sedang tidur di kamarnya kemudian didatangi oleh ayahnya dan diajak melakukan hubungan badan.
“Namun korban menolak sehingga terlapor langsung memegang kedua tangan korban dan membuka pakaian korban sampai telanjang bulat,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,dalam keterangan persnya, Rabu (30/3/2022) di Mapolres Buleleng.
Selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut.
Korban yang merasa takut waktu itu tak melakukan perlawanan. Akhirnya korban melaporkan peritiwa tersebut ke PPA Polres Buleleng didampingi oleh ibu kandung korban, Senin (28/3/2022) siang.
“Untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan baru dilakukan permintaan keterangan terhadap korban dan pelapor. Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni memintakan visum et repertum korban ke RSUD Kabupaten Buleleng dan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban,” jelas Sumarjaya. (118)