
Semarapura, DENPOST.id
Tim Yustisi Klungkung mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah usaha yang membuang limbah ke got atau sungai. Setelah menertibkan usaha potong ayam di Desa Gelgel, tim yustisi yang dipimpin Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta kembali memberikan sanksi tipiring terhadap dua usaha potong babi di Kecamatan Banjarangkan, Kamis (31/3/2022).
Kedua usaha potong babi ini diketahui membuang limbah ke got dan menimbulkan bau tidak sedap. Seperti terlihat pada usaha potong babi milik I Wayan Sudira, alamat Dusun Selat, Desa Banjarangkan. Usahanya diketahui memiliki tempat pengolahan limbah di depan rumahnya. Tapi setelah dicek, tempat pengolahan limbahnya sudah penuh sehingga limbah dari potongan babi dibuang ke got.
Kasi Trantib Kecamatan Banjarangkan, I Gusti Yoga, mengatakan, kalau usaha potong babi milik Wayan Sudira sudah tiga kali dibina. Bahkan usaha potong babi tersebut dulunya sempat dikeluhkan petani karena limbahnya dibuang ke areal persawahan.
“Dulu petani di Subak Delod Banjarangkan yang mengeluh karena limbahnya masuk ke areal sawah dan kebetulan di sana juga ada sungai tempat permandian,” ungkap Gusti Yoga.
Sementara pemilik usaha potong babi, Wayan Sudira, mengaku sudah menjalankan usaha sejak empat tahun lalu. Ia pun mengakui memotong babi di depan rumahnya dengan mempekerjakan tenaga sebanyak tiga orang. Tapi dia tidak tahu kalau tempat pembuangan limbahnya sudah penuh.
“Setiap hari saya potong babi dua ekor. Tapi saya tidak tahu tempat pembuangan limbahnya penuh. Dan yang keluar juga air saja,” kilah Sudira.
Walaupun membantah membuang limbah, Kasatpol PP, Putu Suarta meminta agar Wayan Sudira untuk datang memenuhi panggilan ke Kantor Satpol PP, Jumat (1/4/2022) pagi. Hal sama juga diminta kepada pemilik usaha potong babi lainnya bernama, Kadek Sudana, alamat Dusun Selat, Desa Banjarangkan. Apalagi usaha potong babi Sudana juga membuang limbah ke got.
Kondisi ini dikeluhkan warga sekitar. Terutama pihak SDN 1 Banjarangkan yang berada dekat lokasi pemotongan babi. Apalagi bau yang ditimbulkan mengganggu proses belajar siswa. Tapi pemilik usaha, Sudana mengaku tidak tidak hanya dirinya menjalankan usaha potong babi. Karena ada sejumlah warga di sekitar usahanya juga membuka usaha ayam panggang dan membuang limbah ke got.
Namun terkait hal ini, Kasatpol PP, Putu Suarta tetap meminta Sudana datang ke Kantor Satpol PP. Sedangkan untuk usaha ayam panggang yang disebut juga membuang limbah ke got, Putu Suarta meminta agar tramtib di kecamatan melakukan pembinaan dulu.
“Kalau usaha lain (ayam panggang) yang disebut tadi kita akan lakukan pembinaan dulu. Tapi kalau usaha potong babi ini kita langsung tipiring karena sudah sering diberikan pembinaan,” ujar Putu Suarta.
Selain itu, Putu Suarta juga mengaku tidak langsung memberikan sanksi tipiring kepada kedua usaha potong babi tersebut. Karena memang sebelumnya ada laporan dari masyarakat. Dia berharap dengan diberikannya sanksi tipiring, pemilik usaha membuat septic tank.
“Kita belum mengarahkan hal ini ke UU lingkungan. Jadi saya minta setiap usaha memiliki septic tank. Jangan cari untung saja, sedangkan orang lain malah buntung, ” ujar Putu Suarta seraya mengatakan kedua usaha potong babi tersebut melanggar Perda Nomer 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. (119)