Gianyar, DENPOST.id
Karena mengganggu ketertiban umum, petugas Satpol PP Gianyar menciduk 8 orang gelandangan dan pengemis (gepeng). Gepeng yanh sebagian besar anak-anak itu diciduk Satpol PP Gianyar saat sedang meminta-minta di seputaran Kota Gianyar, khususnya Alun-alun Gianyar.
Kasat Pol PP Gianyar, Made Watha, mengatakan, para gepeng tersebut berasal dari Tianyar, Karangasem.
“Mereka melanggar Perda 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Setelah dilakukan pembinaan dan pendataan, gepeng ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk selanjutnya dikirim ketempat asalnya Tianyar,” katanya. (116)