
Mengwi, DENPOST.id
Aksi dua pencuri yakni Marten Agustinus (32) dan Rofinus Bondikaka (21) berakhir di ruang tahanan Polres Badung. Kedua pemuda asal Sumba Barat, NTT itu, ditangkap usai menggasak sejumlah HP di salah satu bedeng proyek di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka membawa dua bilah keris ukuran kecil. “Petugas mengamankan dua senjata tajam (sajam), beberapa HP dan motor dari tangan kedua tersangka. Bersama barang bukti itu, keduanya digelandang ke Polres Badung,” ucap Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Kamis (31/3/2022).
Kedua tersangka diburu berdasarkan laporan Yudha Adi Nugroho. Buruh harian lepas itu kehilangan HP yang diletakkan di atas meja di bedengnya. Selain itu, dua HP teman korban juga hilang saat malam yang sama. Peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada Minggu (13/3/2022) lalu. “Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polres Badung oleh korban,” ucap Sudana.
Petugas Opsnal Satreskrim Polres Badung lantas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi jika ada orang yang menjual HP yang diduga hasil curian di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Selanjutnya petugas menuju ke tempat kos-kosan di Jimbaran dan mengamankan kedua tersangka, Rabu (30/3/2022) sore. “Tersangka menjual ketiga HP curiannya dengan harga Rp 1,9 juta. Uangnya mereka bagi berdua untuk foya-foya,” imbuh Sudana.
Saat menggeledah kamar kedua tersangka, petugas mengamankan dua bilah keris kecil yang diakui mereka bawa saat beraksi. “Masih dilakukan pengembangan. Dugaan penyidik mereka berdua merupakan pencuri yang telah beraksi di sejumlah lokasi,” tegasnya. (124)