Tetap Sidak, Tim Yustisi Tindak Puluhan Pelanggar Prokes

picsart 22 04 04 12 30 28 493
SIDAK - Senin (4/3/2022), Tim Yustisi yang beranggotakan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri hingga pemerintahan desa melakukan penertiban prokes di Jl. Mahendradatta.

Sumerta, DENPOST.id

Meski penularan Covid-19 di Denpasar semakin terkendali, penertiban penerapan prokes tetap dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar.
Pada Senin (4/4/2022), Tim Yustisi yang beranggotakan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri hingga pemerintahan desa melakukan penertiban prokes di Jl. Mahendradatta. Tepatnya di pertigaan Jl. Permata Hijau, Padangsambian.

Dalam sidak itu, 50 pelanggar ditindak petugas. Mereka mendapat hukuman pembinaan berupa push up maupun menyanyikan lagu nasional.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sukadana, menyebut, tidak ada pelanggar yang dikenai sanksi denda. “Alasan mereka beragam, ada yang lupa, ada yang membawa masker namun tidak pakai,” ujarnya.

Dia mengatakan, kegiatan ini digelar di pusat-pusat keramaian untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar tetap menaati prokes. Menjaga ketertiban masyarakat menaati prokes itu menurutnya merupakan tugas dan fungsi Satpol PP.

Baca juga :  Amankan Wilayah Desa Adat, Pecalang Denpasar Tak Digaji

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dimintai konfirmasi menjelaskan, saat ini penularan virus Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami penurunan tetapi masih ditemukan kasus penularan baru.
Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus Covid akan kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM,” ujar Dewa Rai.

Baca juga :  Balai Bahasa Provinsi Bali Lakukan Pendampingan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktivitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 3 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru yang disebut dengan varian Omicron.

“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapan pun dan di mana pun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi,” tandasnya. (106)

Baca juga :  Penerapan Protokol Kesehatan Tak Disiplin, Koster: “Sing Dadi Bengkung Lan Maboya”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini