Syarat PPDN Dipermudah, Cukup Dibooster, Anak-anak Tak Wajib PCR

picsart 12 19 03.01.35
PERIKSA - Pemeriksaan terhadap PPDN di Pelabuhan Gilimanuk beberapa waktu lalu.

Sumerta, DENPOST.id

Pemerintah kian melonggarkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Terbaru, Kepala Satgas Nasional mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang tentang PPDN.

Surat edaran itu diinformasikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin, Senin (4/4/2022. Dia mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku Selasa 5 April 2022.

Dalam surat edaran itu terdapat enam poin penting yang mengatur PPDN. Pertama, PPDN yang telah menjalani vaksinasi dosis satu, dua dan booster tidak wajib tes RT-PCR atau antigen.

“Vaksinasi dosis dua : wajib tes RT-PCR (maks 3X24 jam) atau antigen (maks 1X24 jam),” terang poin kedua pada SE 16/ 2022. Ketiga, bagi mereka yang baru vaksinasi dosis pertama wajib tes RT-PCR (maks 3X24 jam).

Baca juga :  Puluhan Delegasi IPU Kunjungi Pameran IKM Bali Bangkit

Bagi PPDN yang belum divaksin karena komorbid wajib tes RT-PCR (Maks 3X24 jam) ditambah surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Anak-anak usia di bawah enam tahun tidak wajib tes, namun dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. Ketentuan ini berlaku untuk semua moda transportasi udara, laut maupun udara pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota. (106)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini