Singaraja, DENPOST.id
Terkait dengan Ranperda Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pansus IV DPRD Kabupaten Buleleng bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus IV, Ketut Dody Tisna Adi di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng Senin (4/4).
Dalam pembukaannya Dody menyampaikan, perlu ada beberapa perubahan yaitu dari segi judul, konsideran dan batang tubuh ranperda. Selain itu perlunya penegasan terkait sanksi terhadap pelanggaran yang sudah diatur dalam perda ini.
Sementara Bagian Hukum Setda Kabupten Buleleng yang dihadiri oleh Fungsional Perancang Perundang-undangan, Yogiswara Sunugraha, menjelaskan, dengan tidak adanya sanksi administratif yang dimaksud dikarenakan seluruh kewenangan terhadap pelanggar sudah diatur oleh pusat. Dikatakannya, daerah hanya melaksanakan pengesahan dan menerima sejumlah pembayaran yang sudah diatur yaitu 100 USD per bulan per orang. Apabila nantinya terjadi pelanggaran, izinnya tidak akan diperpanjang dan apabila terjadi kelebihan tenaga kerja dari jumlah yang dilaporkan, akan langsung ditindak oleh Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan deportasi. Namun daerah tetap dapat melakukan pembinaan terkait dengan hal tersebut.
Usai rapat, Dody Tisna mengatakan akan tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pusat. Namun dirinya menegaskan harus ada siknronisasi data dari pusat, agar nantinya seluruh pekerja asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Buleleng bisa sesuai dengan yang ada di lapangan. .
“Kita tetap mengikuti regulasi dari pusat, tapi harus ada data yang valid terkait jumlah tenaga kerja yang masuk, bagaimanapun ini kan terkait dengan PAD kita di Kabupten Buleleng,” tegasnya. (118)